Hari Jumat, 17 April 2020 Bandung Raya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai daerah yang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Wilayah Bandung Raya ini meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Pemberlakuan PSBB tersebut mulai berlaku efektif pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2020, setelah sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Bandung Raya akan pemberlakuan PSBB tersebut.