Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut juga mengatur kewajiban pelaku usaha yang melakukan penjualan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari untuk melakukan pembatasan-pembatasan.