Tag: berskala besar

Protokol Menggunakan Sepeda Motor Di Jalan Raya Selama PSBB

Sesuai peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sebagaimana diatur dalam Peraturan gubernur (Pergub) di DKI Jakarta dan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), penggunaan sepeda motor di jalan raya masih diperbolehkan. Kendati demikian, penggunaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bandung Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Daerah PSBB

Hari Jumat, 17 April 2020 Bandung Raya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai daerah yang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Wilayah Bandung Raya ini meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Pemberlakuan PSBB tersebut mulai berlaku efektif pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2020, setelah sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Bandung Raya akan pemberlakuan PSBB tersebut.

Tanggal 16 April 2020 Kota Makassar Ditetapkan Sebagai Daerah PSBB

Tanggal 16 April 2020 Kota Makassar ditetapkan sebagai daerah yang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial berskala Besar) oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Penetapan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 tertanggal 16 April 2020. Kota Makassar merupakan daerah ketiga yang dinyatakan berlakunya PSBB setelah DKI Jakarta dan Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi). Keputusan Menkes tersebut tidak langsung dapat diberlakukan di Kota Makassar, karena masih perlu diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) dan penetapan masa/jangka waktu berlakunya serta melakukan sosialisasi.

Mulai 15 April 2020 Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) Efektif Berlaku PSBB

Mulai tanggal 15 April 2020, Kawasan Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) mulai efektif berlaku PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pemberlakuan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.221-Hukham/2020 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Darah Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 12 April 2020.

Protokol Pekerjaan Konstruksi Selama Pemberlakuan PSBB Di Jakarta

Khusus terhadap tempat kerja milik pelaku usaha yang bergerak di bidang kegiatan konstruksi, wajib melaksanakan protokol seperti yang yang ditentukan dalam Pergub. Kewajiban itu antara lain, kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek. Pemilik atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi juga berkewajiban untuk:

Protokol Restoran dan Rumah Makan Selama Pemberlakuan PSBB Di Jakarta

Sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020, maka selama berlakunya PSBB tersebut dilakukan penghentian sementara terhadap aktivitas bekerja di tempat kerja atau perkantoran. Penghentian itu diikuti dengan kewajiban mengganti aktivitas bekerja dari rumah atau tempat tinggal. Jadi, aktivitas bekerjanya sendiri tidak berhenti, namun lokasi bekerjanya yang berubah, bukan di kantor melainkan di rumah (work from home).

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut juga mengatur tentang kegiatan sosial budaya yang masih dapat dilakukan selama pemberlakuan PSBB, antara lain khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah atas kematian orang yang bukan karena terpapar Covid-19.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta

Pembatasan kegiatan keagamaan, khususnya di rumah ibadah, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Selain pembatasan kegiatan keagamaan, Pergub tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab rumah ibadah untuk turut serta melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah dan di lingkungan sekitarnya.

Pembatasan-pembatasan Sosial Dalam PSBB Di DKI Jakarta

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah atau Institusi Pendidikan Lainnya
Pembatasan Aktivitas Bekerja Tempat Kerja
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan Pergerakan Orang dan Barang Menggunakan Moda Transportasi

10 April 2020 PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku Efektif

Meski telah ditetapkan sebagai daerah yang dapat diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan Covid-19 pada tanggal 7 April 2020, namun ketentuan mengenai PSBB di DKI Jakarta mulai berlaku efektif tanggal 10 April 2020. Jangka waktu ini diperlukan bagi pemerintah daerah DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih spesifik dan sosialisasi pemberlakuan PSBB.

Ketentuan PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku Efektif Jumat 10 April 2020

Meski status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta mulai berlaku tanggal 7 April 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) No. HK.01.07/MENKES/239/202, namun secara efektif peraturan mengenai PSBB di DKI Jakarta akan berlaku mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada pemerintah DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih teknis dan sosialisasi massif.