Perusahaan yang melakukan PHK karyawan dan tidak membayar kompensasi PHK-nya, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran hak. Karyawan berhak menuntut pelanggaran tersebut dengan cara merundingkannya dengan perusahaan (bipartit), melibatkan Disnakertrans (mediasi) atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Tag Archive for bipartit
Menyelesaikan Perselisihan Pengusaha dan Pekerja
Penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam undang-undang ditentukan, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha (atau gabungan pengusaha) dengan pekerja (atau serikat pekerja). Perselisihan itu bisa diakibatkan karena perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan…
Perundingan Bipartit Dalam Perselisihan Pengusaha dan Pekerja
Untuk menyelesaikan perselisihan diantara pekerja dan pengusaha (Perselisihan Hubungan Industrial), sebelum menempuh penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun Pengadilan Hubungan Industrial, pertama-tama kedua belah pihak wajib menempuh penyelesaian secara damai melalui perundingan bipartit. Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja (atau serikat pekerja) dengan pengusaha untuk menyelesaikan Perselisihan…