Usaha budidaya tanaman perkebunan merupakan kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman. Untuk melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan diperlukan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), yaitu izin tertulis…