Pengusaha yang menjalankan usaha pertambangan, baik mineral maupun batubara, umumnya memerlukan bidang tanah milik pihak lain sebagai bagian dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Di dalam WIUP tersebut pengusaha akan melakukan operasi produksi pertambangannya. Sebidang tanah milik seorang penduduk bisa saja berpotensi untuk ditambang, tapi kadang sang pemilik tanah tidak memiliki kemampuan dan sumber daya untuk menambangnya sendiri. Jika orang lain yang menambangnya, katakanlah pengusaha pertambangan, bagaimanakah hubungan hukum yang bisa dijalin diantara pengusaha tambang itu dengan pemilik tanah?