Kecakapan para pihak dalam membuat kontrak merupakan salah satu syarat dalam membuat kontrak yang sah. Cakap berarti cakap secara hukum, yaitu para pihak dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum (kontrak), dan karenanya mampu untuk mempertanggungjawabkan segala akibat hukumnya.
Tag Archive for cakap hukum
Syarat Membuat Kontrak Yang Sah dan Mengikat Secara Hukum
Tidak sahnya sebuah kontrak atau perjanjian bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya kontrak. Pentingnya syarat sahnya kontrak ini karena syarat-syarat tersebut merupakan alat ukur untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah kontrak, yang otomatis juga mempengaruhi status kontrak tersebut sebagai alat bukti hukum.
BATAS USIA DEWASA MENURUT HUKUM
Secara umum, menurut hukum batas umur dewasa seseorang adalah 21 tahun (Pasal 330 KUHPerdata), tapi beberapa peraturan perundang-undangan lainnya menentukan batas umur yang berbeda dalam memandang kedewasaan seseorang.
Orang Yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
Cakap berarti mampu, dan cakap melakukan perbuatan hukum berarti orang yang dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan memikul seperangkat hak dan kewajibannya. Prinsipnya, undang-undang telah menganggap setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian. Pengecualian…