Sebagai salah satu syarat sahnya kontrak, suatu hal tertentu merupakan obyek dari kontrak: sebuah barang dalam kontrak jual beli barang, atau sebuah pekerjaan jasa dalam kontrak pekerjaan jasa. Suatu hal tertentu berarti isi atau pokok dari kontrak, yaitu sebuah hak dan kewajiban dari kreditur dan debitur.
Tag Archive for Cakap
Syarat Membuat Perjanjian Yang Sah: Suatu Sebab Yang Halal
Salah satu syarat agar sebuah kontrak atau perjanjian menjadi sah adalah suatu sebab yang halal. Sebab di sini bukan merupakan motivasi atau dorongan jiwa seseorang dalam membuat kontrak. Sebab di sini juga bukan kondisi tidak punya uang yang menyebabkan seorang pemilik rumah menyewakan rumahnya.
Cakap Hukum Secara Perdata
Cakap hukum secara perdata berarti kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum di lapangan perdata, dan karenanya mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat hukumnya. Seorang karyawan pabrik merupakan orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, namun ia dianggap tidak cakap untuk membuat kontrak…