Sesuai Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, waktu kerja seorang Pekerja ditentukan maksimal 40 jam dalam seminggu. Jam kerja maksimal 40 jam seminggu tersebut terbagi dalam 5 atau 6 hari kerja.
Tag Archive for cipta kerja
Prosedur PHK dan Uang Pesangon (UU Cipta Kerja)
Prosedur PHK ditentukan dalam Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak Masuk Kerja 5 Hari, Karyawan Bisa Di-PHK Tanpa Uang Pesangon (UU Cipta Kerja)
Salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap karyawannya adalah karena alasan mangkir kerja. Sesuai pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, karyawan yang tidak masuk bekerja selama minimal 5 hari dapat di-PHK karena alasan mangkir.
Rumus Cepat Hitung Uang Pesangon PHK Karena Perusahaan Tutup
phk, pemutusan, hubungan kerja, pesangon, perusahaan tutup, cipta kerja
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai UU Cipta Kerja
Ketentuan mengenai waktu kerja, istirahat kerja dan upah kerja lembur di dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), tidak mengalami banyak perubahan. Perubahan yang dilakukan terutama hanya meliputi jumlah maksimal jam kerja lembur, yang awalnya maksimal 3 jam sehari dan maksimal 14 jam seminggu sesuai UU Ketenagakerjaan, menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu sesuai UU Cipta Kerja & PP No. 35/2021.
UU Cipta Kerja: Sekarang Karyawan Kontrak Yang Putusa Kontrak Dapat Uang Kompensasi
Salah satu perbedaan ketentuan antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja adalah mengenai uang kompensasi bagi karyawan kontrak (PKWT). Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan kontrak yang berakhir masa kontraknya tidak berhak mendapatkan kompensasi apapun. Dalam UU Cipta Kerja, berakhirnya PKWT mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada karyawannya.
UU CIPTA KERJA: Prosedur PHK dan Cara Menghitung Uang Pesangonnya
Dalam praktek banyak perusahaan yang menghitung uang pesangon karyawan yang di-PHK hanya berdasarkan masa kerja karyawan. Hal ini tentu saja kurang tepat. Untuk menghitung uang pesangon karyawan, termasuk uang penghargaan masa kerja, selain masa kerja perlu diperhitungkan juga alasan dilakukannya PHK yang turut menentukan besarnya uang pesangon.
Pendirian PT Perorangan: Cukup 1 Orang, Tanpa Akta Notaris (UU Cipta Kerja)
Pada bulan Februari 2021 lalu telah diundangkan PP No. 8 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang salah satu materinya adalah pengaturan pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Perseroan Perorangan ini dapat didirikan oleh hanya 1 orang, tanpa akta notaris dan pendaftarannya bisa dilakukan secara online (sistem elektronik). Sesuai beita yang di-release portal.ahu.go.id, pendirian Perseroan Perorangan dengan sistem elektronik ini baru efektif pada bulan Mei 2021.
Mendirikan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) Sesuai UU Cipta Kerja (Cukup 1 Orang, Tanpa Akta Notaris, Bisa Daftar Online)
Mendirikan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) Sesuai UU Cipta Kerja (Cukup 1 Orang, Tanpa Akta Notaris, Bisa Daftar Online)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Pada prinsipnya uang pesangon adalah “bekal”, yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah di-PHK, kemungkinan karyawan tidak langsung mendapat pekerjaan baru, sehingga memerlukan bekal untuk selama dia tidak bekerja, terutama jika karyawan yang bersangkutan mempunyai keluarga.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Ketentuan mengenai prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada prinsipnya antara UU Ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 sama dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam UU No. 11 Tahun 2020. Dalam kedua undang-undang tersebut, baik pengusaha, karyawan maupun pemerintah harus melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya PHK. Namun terkadang PHK menjadi tindakan yang tak bisa dihindari oleh perusahaan, meskipun para pihak tadi telah berusaha mencegahnya
Setelah Mengajukan Surat Pengunduran Diri (Resign), Karyawan Masih Tetap Harus Bekerja Selama 30 Hari
Setelah mengajukan surat pengunduran diri (resign), maka seorang karyawan tidak otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja itu baru benar-benar efektif 30 hari setelah diajukannya surat pengunduran diri (one month notice).
Waktu Kerja, Lembur, Istirahat Kerja dan Cuti Karyawan dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Mengenai waktu kerja, termasuk istirahat kerja, cuti tahunan dan cuti besar karyawan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), ketentuannya mengalami beberapa perubahan di UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) atau Omnibus Law.
Presiden Menandatangani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja)
Omnibus Law Cipta Kerja kini telah resmi diundangkan dengan nomor UU No. 11 Tahun 2020. Naskah undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut sudah dapat di-download dalam format pdf di laman resmi Sekretariat Kabinet.