Bukan hanya dengan lisan, tanpa ucapan yang secara tegas mengandung janji-janjipun sebuah perjanjian bisa dilahirkan. Perjanjian bisa lahir hanya berdasarkan tindakan-tindakan nyata yang dilakukan oleh para pihak. Sebuah penyerahan barang dan pembayaran harga dalam transaksi jual beli, meski tanpa janji-janji yang diucapkan, sudah bisa melahirkan perjanjian jual beli.
Tag Archive for contoh surat
Kontrak Yang Tidak Sah Dapat Dibatalkan atau Batal Demi Hukum
Sebuah kontrak atau perjanjian bisa menjadi tidak sah apabila kontrak tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sahnya kontrak atau perjanjian seperti yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal tersebut mengatur 4 syarat sahnya perjanjian, antara lain: adanya kata sepakat, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal.
Syarat Membuat Kontrak Yang Sah: Suatu Hal Tertentu
Sebagai salah satu syarat sahnya kontrak, suatu hal tertentu merupakan obyek dari kontrak: sebuah barang dalam kontrak jual beli barang, atau sebuah pekerjaan jasa dalam kontrak pekerjaan jasa. Suatu hal tertentu berarti isi atau pokok dari kontrak, yaitu sebuah hak dan kewajiban dari kreditur dan debitur.
Syarat Membuat Perjanjian Yang Sah: Suatu Sebab Yang Halal
Salah satu syarat agar sebuah kontrak atau perjanjian menjadi sah adalah suatu sebab yang halal. Sebab di sini bukan merupakan motivasi atau dorongan jiwa seseorang dalam membuat kontrak. Sebab di sini juga bukan kondisi tidak punya uang yang menyebabkan seorang pemilik rumah menyewakan rumahnya.
Syarat Membuat Kontrak Yang Sah: Kecakapan Hukum
Kecakapan para pihak dalam membuat kontrak merupakan salah satu syarat dalam membuat kontrak yang sah. Cakap berarti cakap secara hukum, yaitu para pihak dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum (kontrak), dan karenanya mampu untuk mempertanggungjawabkan segala akibat hukumnya.
Syarat Membuat Kontrak Yang Sah: Kata Sepakat
Kata sepakat atau kesepakatan merupakan syarat sahnya sebuah kontrak dan yang menjadikan kontrak itu memiliki kekuatan hukum secara mengikat. Kata sepakat merupakan pertemuan kehendak dari para pihak diantara kepentingan-kepentingan hukum yang berbeda (a meeting of the minds). Apa yang dikehendaki oleh satu pihak juga dikehendaki oleh pihak lain (para pihak menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik).
Syarat Membuat Kontrak Yang Sah dan Mengikat Secara Hukum
Tidak sahnya sebuah kontrak atau perjanjian bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya kontrak. Pentingnya syarat sahnya kontrak ini karena syarat-syarat tersebut merupakan alat ukur untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah kontrak, yang otomatis juga mempengaruhi status kontrak tersebut sebagai alat bukti hukum.
Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Pada prinsipnya setiap orang bebas untuk membuat kontrak atau perjanjian. Setiap orang dapat membuat kontrak tentang apapun dan dengan siapapun. Tapi kebebasn ini tentu bukanlah kebebasan yang mutlak, karena bagaimanapun undang-undang tetap membatasainya.
Asas-asas Dalam Kontrak
Asas artinya dasar, prinsip, atau tumpuan berpikir maupun berpendapat. Dalam kontrak atau perjanjian, asas-asas kontrak adalah dasar pemikiran tentang ketentuan membuat kontrak. Dalam hukum kontrak setidaknya ada 5 asas yang perlu menjadi pedoman dalam membuat kontrak, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian.
Hukum Kontrak dan Pengaturannya Dalam Undang-undang (KUHPerdata)
Ketentuan-ketentuan mengenai kontrak, termasuk persyaratannya, dapat kita kita temui dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Buku III Tentang Perikatan. Bagian ini terdiri dari bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum, Bab I sampai dengan Bab IV, memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, sedangkan bagian khusus di Bab V sampai dengan Bab XVII memuat ketentuan-ketentuan khusus perjanjian.
Syarat Untuk Membuat Perjanjian Yang Sah Dan Mengikat Secara Hukum
Suatu perjanjian atau kontrak yang sah dan mengikat secara hukum adalah perjanjian yang harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai undang-undang. Tidak terpenuhinya syarat tersebut dapat mengakibatkan perjanjiannya menjadi tidak sah, dan karenanya dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Asas-asas Kontrak (Perjanjian)
Dalam membuat kontrak, asas-asas kontrak merupakan dasar pemikiran, atau prinsip-prinsip mendasar, dimana ketentuan-ketentuan mengenai hukum kontrak bertumpu. Dalam hukum kontrak ada 5 asas yang perlu menjadi pedoman dalam membuat kontrak: asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian.
Bedanya Perikatan, Perjanjian dan Kontrak
Perikatan, perjanjian dan kontrak adalah istilah-istilah yang tak asing lagi. Ketiganya sering saling bersanding, dan dalam prakteknya sering tertukar. Kontrak adalah perjanjian, tapi kontrak mempunyai bentuk yang lebih khusus dari perjanjian. Perjanjian adalah perikatan, namun perikatan tak sebatas hanya perjanjian.
Hukum Kontrak Yang Sah dan Pengaturan Jenisnya Dalam Undang-undang
Ketentuan mengenai hukum kontrak, termasuk persyaratannya agar menjadi sah, dapat kita kita temukan di Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Buku III Tentang Perikatan. Bagian ini terdiri dari bagian umum dan bagian khusus.
Contoh Surat (Surat Kuasa, Berita Acara, Somasi, Surat Gugatan dll)
Contoh Surat: Surat Kuasa, Berita Acara, Somasi, Surat Resmi, Surat Pernyataan, Surat Gugatan, Surat Bisnis, Surat Perjanjian, Kontrak.
Mengantisipasi Resiko Bisnis Dengan Kontrak (Perjanjian)
Sebuah kontrak pada dasarnya mempunyai dua fungsi, yaitu selain sebagai SOP (standard operation procedure) untuk mengatur pelaksanaan bisnis dan kerja sama, juga berfungsi sebagai alat bukti hukum. Selain memiliki kekuatan administrasi, kontrak juga memiliki daya paksa hukum.
Untuk Membuat Kontrak, Anda Harus Punya Bisnis
Yang jelas, setiap kontrak punya urusan dan bisnisnya masing-masing, baik dalam kontrak bisnis pengusaha maupun perjanjian kerja karyawan, hanya intensitas tanggung jawabnya saja yang berbeda, sedangkan konsistensi pada hak dan kewajibannya tetap sama
Wajib Kritis Dalam Membuat Kontrak, Karena Kita Sudah Terbiasa Membuat Perjanjian
Sebagai salah satu pihak dalam kontrak, Anda harus kritis. Minimal, Anda mengetahui dokumen apa yang Anda tandatangani. Sekali Anda membubuhkan tanda tangan di atas meterai kontrak, maka Anda telah terikat secara hukum dengan lawan siapa Anda berkontrak. Anda harus berkomitmen dengan isi kontrak sampai seluruh hak dan kewajiban selesai dilaksanakan, dan tak ada kata mundur.
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
Berikut adalah contoh surat Perjanjian Utang Piutang dengan jaminan kebendaan berupa kendaraan roda empat. Dalam contoh surat Perjanjian Utang Piutang ini konsepsi penjaminan utangnya dilakukan dengan gadai
Mengajukan Komplain, Teguran, Somasi dan Gugatan: Jika Lawan Bisnis Tidak Melaksanakan Kewajibannya
Untuk mengunduh draf Surat Komplain, Surat Teguran, Surat Somasi dan Surat Gugatan, silahkan ikuti link-nya di bawah ini. Anda bisa mengunduhnya secara bebas dalam format MS Word Document dan mengedit serta menggunakannya untuk kepentingan hukum dan bisnis Anda