Di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak perusahaan yang mengalami penurunan usaha, dan imbasnya adalah kepada karyawan. Salah satu dampak tersebut adalah adanya pengurangan waktu kerja karyawan, dan dampak selanjutnya adalah pemotongan gaji karyawan.
Tag: covid-19
Ramuan Tanaman Obat Tradisional Untuk Memelihara Kesehatan dan Meningkatkan Daya Tahan Tubuh (SE Kemenkes)
Salah satu upaya untuk mencegah dan melawan pandemi Covid-19 yang terus meningkat saat ini adalah dengan meningkatkan daya tahan tubuh. Untuk meningkatkan daya tahan tubuh salah satunya adalah dengan cara mengonsumsi ramuan tanaman obat tradisonal warisan nenek moyang kita.
Korupsi Dana Bencana Covid-19 Bisa Dipidana Mati
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, bahwa terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana bencana Covid-19 dapat dijatuhi hukuman mati. Hal ini terutama mengingat bahwa pandemi virus Corona merupakan bencana nasional non-alam, sehingga asas salus populi suprema lex esto, atau keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, perlu ditegakan.
PSBB Bodebek Diperpanjang 14 Hari Mulai Rabu 29 April 2020
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari lagi, mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Presiden: Suhu Panas, Sinar Matahari dan Kelembaban Udara Tropis Mempercepat Kematian Virus Corona
Presiden RI, Joko Widodo, menanggapi hasil penelitian pejabat Department of Homeland Security dari pemerintah Amerika Serikat. Menurut penelitian tersebut, suhu udara, sinar matahari dan tingkat kelembapan udara, sangat memengaruhi kecepatan kematian virus Covid-19 di udara dan di permukaan yang tidak berpori. Semakin tinggi temperatur, semakin tinggi kelembapan, dan adanya paparan langsung sinar matahari akan semakin memperpendek masa hidup virus Covid-19 di udara dan di permukaan yang tidak berpori.
Pelanggaran PSBB Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Atau Denda 100 Juta
Sesuai Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, orang yang tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp. 100 juta. Selengkapnya pasal tersebut berbunyi:
Protokol Menggunakan Sepeda Motor Di Jalan Raya Selama PSBB
Sesuai peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sebagaimana diatur dalam Peraturan gubernur (Pergub) di DKI Jakarta dan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), penggunaan sepeda motor di jalan raya masih diperbolehkan. Kendati demikian, penggunaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bandung Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Daerah PSBB
Hari Jumat, 17 April 2020 Bandung Raya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai daerah yang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Wilayah Bandung Raya ini meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Pemberlakuan PSBB tersebut mulai berlaku efektif pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2020, setelah sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Bandung Raya akan pemberlakuan PSBB tersebut.
Selama Pemberlakuan PSBB Kegiatan Khitanan, Pernikahan dan Pemakaman Masih Dapat Dilakukan, Ini Syaratnya
Namun masih ada beberapa kegiatan sosial dan budaya yang dapat dilakukan meskipun di daerahanya diberlakukan PSBB, yaitu kegiatan khitan, pernikahan dan pemakaman atas orang yang meninggalnya bukan karena COvid-19. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kagiatan sosial dan budaya yang dikecualikan, namun harus dilakukan berdasarkan protokol yang ditetapkan, antara lain:
Tanggal 16 April 2020 Kota Makassar Ditetapkan Sebagai Daerah PSBB
Tanggal 16 April 2020 Kota Makassar ditetapkan sebagai daerah yang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial berskala Besar) oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Penetapan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 tertanggal 16 April 2020. Kota Makassar merupakan daerah ketiga yang dinyatakan berlakunya PSBB setelah DKI Jakarta dan Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi). Keputusan Menkes tersebut tidak langsung dapat diberlakukan di Kota Makassar, karena masih perlu diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) dan penetapan masa/jangka waktu berlakunya serta melakukan sosialisasi.
Mulai 15 April 2020 Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) Efektif Berlaku PSBB
Mulai tanggal 15 April 2020, Kawasan Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) mulai efektif berlaku PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pemberlakuan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.221-Hukham/2020 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Darah Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 12 April 2020.
Pemerintah Resmi Menetapkan Bencana Non-alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Pada tanggal 13 April 2020 yang lalu pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan itu di lakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 12 Tahun 2020 tertanggal 13 April 2020.
Protokol Pekerjaan Konstruksi Selama Pemberlakuan PSBB Di Jakarta
Khusus terhadap tempat kerja milik pelaku usaha yang bergerak di bidang kegiatan konstruksi, wajib melaksanakan protokol seperti yang yang ditentukan dalam Pergub. Kewajiban itu antara lain, kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek. Pemilik atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi juga berkewajiban untuk:
Protokol Kegiatan Perhotelan Selama Pemberlakuan PSBB Di Jakarta
Khusus terhadap tempat kerja milik pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, wajib melaksanakan protokol seperti yang yang ditentukan dalam Pergub. Kewajiban itu antara lain:
Protokol Restoran dan Rumah Makan Selama Pemberlakuan PSBB Di Jakarta
Sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020, maka selama berlakunya PSBB tersebut dilakukan penghentian sementara terhadap aktivitas bekerja di tempat kerja atau perkantoran. Penghentian itu diikuti dengan kewajiban mengganti aktivitas bekerja dari rumah atau tempat tinggal. Jadi, aktivitas bekerjanya sendiri tidak berhenti, namun lokasi bekerjanya yang berubah, bukan di kantor melainkan di rumah (work from home).
Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang Dalam Pemberlakuan PSBB DI DKI Jakarta
Pembatasan pergerakan orang dan barang dengan menggunakan moda transportasi merupakan salah satu isu dalam pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pembatasan-pembatasan penggunaan moda transportasi dalam pergerakan orang dan barnag.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut juga mengatur tentang kegiatan sosial budaya yang masih dapat dilakukan selama pemberlakuan PSBB, antara lain khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah atas kematian orang yang bukan karena terpapar Covid-19.
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum Selama Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut juga mengatur kewajiban pelaku usaha yang melakukan penjualan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari untuk melakukan pembatasan-pembatasan.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan keagamaan, khususnya di rumah ibadah, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Selain pembatasan kegiatan keagamaan, Pergub tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab rumah ibadah untuk turut serta melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah dan di lingkungan sekitarnya.
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja atau Kantor Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Selain pembatasan aktivitas bekerja, Pergub tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab tempat kerja untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.