Tag Archive for cv

Perbedaan CV dan PT

Perbedaan utama antara CV dan PT adalah pada status badan hukumnya. Secara hukum, PT adalah sebuah badan hukum, sedangkan CV bukan merupakan badan hukum. Sebagai badan hukum, PT dipandang sebagai entitas mandiri yang berdiri sendiri, terlepas dari para pemiliknya. Hal ini berbeda dengan CV, dimana dalam CV tidak ada pembatasan tegas antara CV sebagai entitas usaha dengan para pemiliknya.  

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)

Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV) adalah Persekutuan Firma (perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma). Persekutuan Firma sendiri adalah Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus. Kekhususan itu dimana pendiriannya ditujukan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma (sekutu) bersifat tanggung renteng.

Perusahaan Firma

Dalam Firma, tanggung jawab para sekutu tidak terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi sekutu Firma. Kalau kekayaan Firma tidak mencukupi untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang tersebut akan dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutunya

Mendirikan Perusahaan: Dari Perusahaan Perseorangan Sampai PT

Berbeda halnya dengan PT, tanggung jawab sebuah PT bersifat terbatas, artinya tanggung jawab para pemilik perusahaan PT (pemegang saham) terbatas hanya pada modal dan saham yang dimasukannya ke dalam perusahaan, dan tidak sampai menyentuh kekayaan pribadi para pemilik perusahaan. Jika utang PT tidak dapat dilunasi dari kekayaan perusahaan yang tersedia, maka kekayaan pribadi para pemilik perusahaan (pemegang saham) tidak dapat ditarik sebagai jaminan untuk melunasi utang PT

Kenapa Memilih Perusahaan Berbadan Hukum PT?

Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha, khususnya pengusaha kecil atau menengah, yang ingin meningkatkan volume usaha dan status perusahaannya. Keuntungan tersebut antara lain adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan, bonafiditas perusahaan, untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam menjalankan usaha dan guna mendapatkan tambahan modal usaha.

Bentuk-bentuk Perusahaan

Beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan untuk mendirikan perusahaan antara lain: jumlah pemilik usaha, besarnya modal dan hubungan hukum dengan perusahaannya. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Anda bisa memilih bentuk perusahaan yang relevan dengan bisnis/usaha Anda: Perusahaan Perseorangan, Usaha Bersama Persekutuan…

KAPAN ANDA PERLU MENDIRIKAN PERUSAHAAN (PT)?

Kalau Anda sudah memiliki usaha, katakanlah usaha kecil atau menengah, atau UMKM, dan ingin mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tapi merasa belum siap, tenang saja, Anda tidak sendirian. Banyak pengusaha startup yang ingin langsung mendirikan PT tapi merasa belum siap.…

CARA MENDIRIKAN PT/CV

Ada dua hal utama yang harus dilakukan untuk mendirikan perusahaan, baik PT (Perseroan Terbatas) maupun CV: membuat akta pendirian perusahaan dan mangurus perizinannya. Anda perlu melibatkan beberapa orang untuk melakukan keduanya.

Perusahaan CV (Komanditer)

Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma dalam bentuk yang lebih khusus – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer selain sekutu aktif juga terdapat sekutu pasif yang…

Firma

FIRMA merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Sebuah Firma didirikan dengan menggunakan nama bersama –…

Bentuk-bentuk Perusahaan

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, Pasal 1 huruf b mendefiniskan perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara…