Perbedaan utama antara CV dan PT adalah pada status badan hukumnya. Secara hukum, PT adalah sebuah badan hukum, sedangkan CV bukan merupakan badan hukum. Sebagai badan hukum, PT dipandang sebagai entitas mandiri yang berdiri sendiri, terlepas dari para pemiliknya. Hal ini berbeda dengan CV, dimana dalam CV tidak ada pembatasan tegas antara CV sebagai entitas usaha dengan para pemiliknya.
Tag Archive for cv
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV) adalah Persekutuan Firma (perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma). Persekutuan Firma sendiri adalah Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus. Kekhususan itu dimana pendiriannya ditujukan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma (sekutu) bersifat tanggung renteng.
Perusahaan Firma
Dalam Firma, tanggung jawab para sekutu tidak terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi sekutu Firma. Kalau kekayaan Firma tidak mencukupi untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang tersebut akan dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutunya
Mendirikan Perusahaan: Dari Perusahaan Perseorangan Sampai PT
Berbeda halnya dengan PT, tanggung jawab sebuah PT bersifat terbatas, artinya tanggung jawab para pemilik perusahaan PT (pemegang saham) terbatas hanya pada modal dan saham yang dimasukannya ke dalam perusahaan, dan tidak sampai menyentuh kekayaan pribadi para pemilik perusahaan. Jika utang PT tidak dapat dilunasi dari kekayaan perusahaan yang tersedia, maka kekayaan pribadi para pemilik perusahaan (pemegang saham) tidak dapat ditarik sebagai jaminan untuk melunasi utang PT
Kenapa Memilih Perusahaan Berbadan Hukum PT?
Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha, khususnya pengusaha kecil atau menengah, yang ingin meningkatkan volume usaha dan status perusahaannya. Keuntungan tersebut antara lain adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan, bonafiditas perusahaan, untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam menjalankan usaha dan guna mendapatkan tambahan modal usaha.
Cara Mendirikan Perusahaan PT/CV (Perseroan Terbatas/Komanditer)
Untuk mendirikan perusahaan, baik Perseroan Terbatas (PT) atau Komanditer (CV), keduanya harus dilakukan berdasarkan akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh Notaris. Pebedaannya, antara PT dan CV, sebuah PT harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sementara CV tidak memerlukannya.
Mendirikan Usaha Bersama Patungan Modal (UMKM) Dengan Teman/Rekan
Mungkin Anda pernah diajak oleh teman atau rekan Anda untuk mendirikan sebuah usaha bersama patungan modal, atau bahkan mungkin Anda yang mengajak mereka. Dalam mendirikan usaha bersama tersebut, pada dasarnya Anda sedang mendirikan sebuah perusahaan (badan usaha), sesederhana apapun ruang…
Bentuk-bentuk Perusahaan (Persekutuan Perdata, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN)
Bentuk-bentuk Perusahaan: Persekutuan Perdata, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN.
Bentuk-bentuk Perusahaan
Beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan untuk mendirikan perusahaan antara lain: jumlah pemilik usaha, besarnya modal dan hubungan hukum dengan perusahaannya. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Anda bisa memilih bentuk perusahaan yang relevan dengan bisnis/usaha Anda: Perusahaan Perseorangan, Usaha Bersama Persekutuan…
MENENTUKAN BENTUK BADAN USAHA UMKM DALAM KERJA SAMA DENGAN PARTNER BISNIS
Sebuah kerja sama usaha UMKM dengan partner bisnis, dapat dilakukan berdasarkan kriteria “nilai kekayaan bersih usaha” atau “nilai penjualan tahunan”. Berdasarkan kriteria tersebut anda dapat mengategorikan usaha anda sebagai usaha mikro, usaha kecil atau usaha menengah. Jika anda sudah menetapkannya,…
KAPAN ANDA PERLU MENDIRIKAN PERUSAHAAN (PT)?
Kalau Anda sudah memiliki usaha, katakanlah usaha kecil atau menengah, atau UMKM, dan ingin mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tapi merasa belum siap, tenang saja, Anda tidak sendirian. Banyak pengusaha startup yang ingin langsung mendirikan PT tapi merasa belum siap.…
CARA MENDIRIKAN PT/CV
Ada dua hal utama yang harus dilakukan untuk mendirikan perusahaan, baik PT (Perseroan Terbatas) maupun CV: membuat akta pendirian perusahaan dan mangurus perizinannya. Anda perlu melibatkan beberapa orang untuk melakukan keduanya.
USAHA BERSAMA PERSEKUTUAN PERDATA, SOLUSI UNTUK BISNIS UMKM
Mendirikan USAHA BERSAMA dalam bentuk Persekutuan Perdata merupakan salah satu solusi untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bentuk usaha ini merupakan alternatif bagi Anda yang ingin menjalankan usaha dengan rekan bisnis Anda, tapi belum siap untuk mendirikan perusahaan formal…
Mendirikan Perusahaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Kalau Anda adalah pebisnis pemula, atau sekedar ingin memulai usaha kecil-kecilan, Anda bisa memulainya dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM – meskipun tidak ada salahnya juga kalau Anda langsung terjun ke usaha besar, kalau memang Anda sudah siap. Sektor…
Perusahaan CV (Komanditer)
Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma dalam bentuk yang lebih khusus – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer selain sekutu aktif juga terdapat sekutu pasif yang…
Firma
FIRMA merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Sebuah Firma didirikan dengan menggunakan nama bersama –…
Bentuk-bentuk Perusahaan
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, Pasal 1 huruf b mendefiniskan perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara…