Direksi Perseroan Terbatas (PT) wajib membuat dan menyimpan Daftar Pemegang Saham perseroan. Selain Daftar Pemegang Saham, Direksi juga wajib membuat dan menyimpan Daftar Khusus. Karena saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi…