Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pembayaran merupakan salah satu cara untuk mengakhiri sebuah perjanjian. Dengan dilakukannya pembayaran, maka berakhirlah perjanjiannya. Pembayaran lunas harga barang oleh pembeli kepada penjual akan mengakhiri perjanjian jual beli diantara mereka. Namun,…