Sebuah dokumen umumnya kontrak tidak berdiri sendiri, ia selalu berkaitan – dan bisa dikaitkan – dengan dokumen lainnya. Dalam kontrak pekerjaan jasa forografer yang sederhana, minimal melibatkan dokumen identitas sang fotografer dan pemberi kerja: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua dokumen itu merupakan dokumen pendukung yang membuktikan kebenaran identitas dan aspek perpajakan para pihak di dalam kontrak.