Dalam PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 43, ditentukan bahwa perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan karena alasan efisiensi. Efisiensi tersebut dapat terjadi karena kerugian, baik kerugian yang telah dialami, atau dilakukan untuk mencegah kerugian. Keduanya…