Peraturan perundang-undangan pada prinsipnya tidak melarang dilakukannya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaannya. Jadi, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan bisa saja dilakukan, sepanjang karyawan yang bersangkutan menyetujuinya. Tanpa adanya persetujuan karyawan, perusahaan tidak berwenang menahan ijazah karyawan dan wajib mengembalikannya kepada karyawan.
Tag Archive for ganti rugi
Karyawan Kontrak Belum Tanda Tangan Perjanjian Kerja Mau Resign, Apakah Kena Ganti Rugi?
Sesuai UU Ketenagakerjaan, dalam hal PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian kerjanya harus dinyatakan sebagai PKWTT, yang berarti karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan tetap.
Cara Melayangkan Somasi Kepada Lawan Kontrak Yang Melakukan Wanprestasi
Kalau Anda sudah membayar lunas orderan barang sepuluh kodi sepatu boot kepada supplier atau pabrik langganan Anda, tapi ia belum juga mengirimkan barangnya ke gudang Anda tepat waktu, apa yang mungkin terjadi? Anda bukan cuma dikomplain, mungkin juga diputus kontrak,…
KEWAJIBAN MEMBAYAR GANTI RUGI KARYAWAN KONTRAK YANG MENGUNDURKAN DIRI (RESIGN)
Kalau Anda adalah seorang karyawan kontrak, yaitu karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu), maka pertimbangkan kembali jika Anda ingin mengundurkan diri (resign) sebelum jangka waktu perjanjian Anda dengan perusahaan berakhir. Pengunduran diri secara sepihak itu…