Jual beli tanah girik, atau tanah non-sertifikat lainnya, secara hukum sebenarnya aman saja untuk dilakukan, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang proper.
Tag Archive for girik
Menjual Tanah Non-Sertifikat Yang Tidak Tersedia Surat Tanahnya
Menjual tanah bersertifkat, sepanjang dokumen pendukungnya lengkap, sebenarnya tidak rumit. Penjual tinggal mencari pembeli yang berani menawar sesuai harga, buat kesepakatan pajak penjual dan pembeli (PPH dan BPHTB), kemudian datangi pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan minta dibuatkan AJB (Akta…