Tag Archive for gugatan

Perusahaan Boleh Saja Menahan Ijazah Karyawannya, Tapi…

Peraturan perundang-undangan pada prinsipnya tidak melarang dilakukannya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaannya. Jadi, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan bisa saja dilakukan, sepanjang karyawan yang bersangkutan menyetujuinya. Tanpa adanya persetujuan karyawan, perusahaan tidak berwenang menahan ijazah karyawan dan wajib mengembalikannya kepada karyawan.

Mengajukan Surat Somasi dan Contoh Suratnya

Jika seorang debitur melakukan wanprestasi kontrak, maka secara hukum kreditur berhak untuk menuntut pembatalan kontrak itu sekaligus ganti ruginya melalui pengadilan. Hak menuntut dari kreditur muncul karena kerugian yang dideritanya itu disebabkan oleh kesalahan debitur dalam pelaksanaan kontrak. Di sini unsur kesalahan mempunyai nilai yang sangat penting, bahkan menentukan, sebab orang yang tanpa kesalahan tidak dapat dihukum untuk mengganti sebuah kerugian.

Pembelaan Diri Pihak Yang Dituduh Wanprestasi Kontrak

Seorang debitur (orang yang memiliki kewajiban kontrak) yang dituntut karena tuduhan wanprestasi kontrak mempunyai hak untuk melakukan pembelaan diri. Dalam pembelaan diri tersebut, debitur harus mengemukakan alasan-alasannya mengapa ia tidak bersalah dan karenanya tidak dapat dianggap telah melakukan wanprestasi – sehingga tidak wajib menjalani hukuman membayar ganti rugi. Beberapa alasan yang dapat dikemukankan oleh debitur antara lain: karena force majeure (keadaan memaksa), kreditur juga telah melakukan kelalaian, dan kreditur telah melepaskan haknya.

Langkah Hukum Jika Lawan Kontrak Ingkar Janji (Wanprestasi)

Dalam kontrak/perjanjian, sering salah satu pihak mengingkari janjinya dengan tidak melaksanakna kewajibannya (wanprestasi). Terhadap tindakan tersebut pertama-tama pihak yang dirugikan dapat mengajukan negosiasi, atau somasi jika tidak menemukan kesepakatan, dan mengambil langkah hukum gugatan perdata jika tidak juga menemukan kata sepakat.

Jika Lawan Kontrak Ingkar Janji (Wanprestasi), Begini Langkah Hukumnya

Dalam kontrak/perjanjian, sering salah satu pihak mengingkari janjinya dengan tidak melaksanakna kewajibannya (wanprestasi). Terhadap tindakan tersebut pertama-tama pihak yang dirugikan dapat mengajukan negosiasi, atau somasi jika tidak menemukan kesepakatan, dan mengambil langkah hukum gugatan perdata jika tidak juga menemukan kata sepakat.

BERAPA BESARNYA BIAYA JASA PENGACARA?

Untuk menggunakan jasa pengacara tidak selalu harus berbiaya mahal. Besarnya biaya jasa lawyer itu relatif, tergantung dari tingkat kesulitan kasus, lama waktu penanganan kasusnya serta kemampuan klien. Sesuai Undang-undang Advokat, honorarium pengacara ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengacara dan kliennya.

Cara Membuat Surat Gugatan Wanprestasi Kontrak

Untuk mengajukan gugatan wanprestasi kontrak, pertama-tama penggugat harus membuat surat gugatan, menandatanganinya, kemudian mendaftarkan gugatan itu ke kepaniteraan pengadilan negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gugatan itu dinyatakan memenuhi syarat, maka pengadilan akan melakukan panggilan sidang dan memeriksa serta memutus sengketa…

Melayangkan Somasi Wanprestasi Kontrak

Untuk menuntut pembatalan suatu kontrak dan ganti rugi dari debitur, pertama-tama debitur harus wanprestasi, dan wanprestasi itu terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya. Tidak dilaksanakannya kewajiban kontrak tidak membuat debitur serta merta (otomatis) berada dalam keadaan wanprestasi. Untuk membuatnya berada dalam…

Format Gugatan Wanprestasi Kontrak

Meski surat gugatan tidak memiliki format baku sebagai syarat formil, namun dalam praktek telah menjadi standar bahwa gugatan itu perlu diajukan dalam format tertentu yang umum. Format tersebut berisi setidaknya: Kompetensi Pengadilan Ke pengadilan mana gugatan harus diajukan? Pada prinsipnya…

Gugatan Rekonvensi

Selain membela diri dan membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat, seorang Tergugat juga berhak mengajukan gugata balik atau gugatan rekonvensi. Bentuk gugatan rekonvensi hampir sama dengan bentuk gugatan asal, hanya saja terdapat perubahan dalam identitas. Jika dalam konvensi disebut sebagai “Tergugat”…