Ketika seorang karyawan perusahaan mengundurkan diri (resign), maka secara hukum karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun demikian karyawan masih berhak untuk mendapatkan UANG PISAH.
Tag Archive for hak karyawan
Hak Karyawan Menerima Naskah Perjanjian Kerja Asli Dari Perusahaannya
Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, seroang karyawan yang telah menandatangani perjanjian kerjanya dengan perusahaan berhak memperoleh 1 rangkap asli perjanjian kerja tersebut.
Hak-hak Karyawan Ketika Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Apa saja hak-hak yang diperoleh seorang karyawan ketika resign, atau mengundurkan diri sebagai karyawan, dari perusahaan tempatnya bekerja?
Ketentuan Waktu Kerja, Istirahat Kerja dan Cuti Kerja Karyawan Perusahaan
Ketentuan mengenai waktu kerja, istirahat kerja dan cuti kerja karyawan perusahaan telah ditentukan secara definitif dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berdasarkan undang-undang tersebut, waktu kerja karyawan di perusahaan tidak lebih dari 40 jam kerja dalam…
Karyawan Baru Yang Sudah 1 Bulan Berkerja Berhak Atas THR, dan Wajib Dibayarkan Seminggu Sebelum Hari Raya
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016), perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawn yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk karyawan tetap, tapi juga untuk karyawan tidak tetap. Sebelum berlakunya…
Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menentukan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila :
Akibat Hukum Jika Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) Tidak Dicatatkan
Dalam praktek, perlu dilakukan klarifikasi salah kaprah antara “pendaftaran” dan “pencatatan” PKWT di instansi ketenagakerjaan terkait (Disnakertrans). Baik UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) maupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 (KEPMEN) menentukan bahwa PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi…
Pengesahan Peraturan Perusahaan
Agar berlaku efektif dan mengikat, sebuah Peraturan Perusahaan terlebih dahulu harus mendapatkan pengesahan. Pengesahan itu dilakukan oleh kepala instansi ketenagkerjaan kabupaten/kota untuk perusahaan yang berada di wilayah kabupaten/kota. Jika wilayah perusahaan itu meliputi lebih dari 1 kabupaten/kota, pengesahan itu dilakukan oleh…