Dalam sebuah hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku bagi karyawan kontrak, dalam beberapa hal memiliki perbedaan dengan karyawan tetap (karyawan PKWTT). Perbedaan tersebut antara lain dari segi jenis pekerjaannya, masa kontrak, uang ganti rugi/penalti, masa percobaan dan uang kompensasi.