Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada karyawan 7 hari sebelum hari raya keagamaannya. Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang seharusnya diterima karyawan.
Tag Archive for hari raya
CUTI BERSAMA LEBARAN: Boleh Potong Cuti Tahunan Tapi Nggak Boleh Potong Gaji
Hal ini berarti dengan diambilnya hak cuti bersama tersebut oleh Pekerja, maka cuti bersama tersebut akan memotong hak cuti tahunan Pekerja yang diberikan selama 12 hari dalam setahun. Meskipun dapat dilakukan pemotongan terhadap cuti tahunan, tapi alasan cuti bersama tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk memotong gaji/upah Pekerja.
Karyawan Masuk Kerja di Hari Cuti Bersama Lebaran: Nggak dapet upah lembur!
Karyawan perusahaan yang mengambil cuti bersama pada saat menjelang dan paska hari raya keagamaan, hak cuti bersama yang diambilnya akan memotong hak cuti tahunan karyawan yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
POSKO PENGADUAN THR: THR Lebaran Tidak Dibayar, Lapor Ke Sini
Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap Pengusaha wajib untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada karyawannya. THR merupakan penghasilan Pekerja yang berupa Pendapatan Non-Upah yang berhak diterima Pekerja setiap menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR wajib dilakukan oleh Pekerja minimal 7…
Bolehkah Perusahaan Merubah Waktu Pembayaran THR Secara Sepihak?
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan umumnya dilakukan menjelang hari raya agama masing-masing karyawan. Tapi bisa saja perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mengaturnya secara berbeda. Misalnya, di peraturan perusahaan ditentukan bahwa pembayaran THR semua karyawan diberikan secara bersamaan, menjelang hari raya agama tertentu, misalnya menjelang idul fitri. Jadi, pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perusahaan.
Terlambat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Administratif dan Denda 5%
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh Perusahaan kepada karyawannya bukan hanya wajib tapi juga tidak boleh terlambat. Pelanggaran terhadap ketentuan THR memiliki konsewensi hukum dimana perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sa,pai dengan pembekuan izin usahanya.