Perusahaan yang melakukan PHK karyawan dan tidak membayar kompensasi PHK-nya, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran hak. Karyawan berhak menuntut pelanggaran tersebut dengan cara merundingkannya dengan perusahaan (bipartit), melibatkan Disnakertrans (mediasi) atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Tag Archive for hubungan industrial
Cara Menyelesaikan Perselisihan Antara Perusahaan dan Karyawan Sebelum Ke Pengadilan
Untuk dapat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial karena adanya perselisihan diantara perusahaan dan karyawan, maka para pihak harus melakukan mediasi terlebih dahulu di Disnakertrans. Dan sebelum perselisihan itu dicatatkan di DIsnakertrans untuk proses mediasi, perusahaan dan karyawan wajib…