Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
Tag Archive for hubungan kerja
Sistem Pemagangan di Perusahaan Sesuai UU Ketenagakerjaan
Sistem pemagangan di perusahaan juga bukan merupakan relasi antara perusahaan dan pekerja/karyawan, karena peserta pemagangan tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan (bukan pekerja/karyawan). Hubungan antara peserta pemagangan dengan perusahaan tidak terikat pada perjanjian kerja, sebagai dasar dari hubungan kerja, tapi berdasarkan perjanjian pemagangan. Oleh sebab itu, penggunaan istilah peserta pemagangan lebih tepat ketimbang pekerja magang atau karyawan magang.
Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Yang Di-PHK
Uang Pesangon, termasuk juga Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kewajiban perusahaan…
HUBUNGAN KERJA (PERUSAHAAN DAN KARYAWAN)
Mereferensi ke UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), hubungan kerja merupakan hubungan diantara pengusaha dan karyawan yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja. Jadi, syarat adanya hubungan kerja diantara pengusaha dan karyawan adalah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini merupakan pengikatan…
Perpanjangan dan Pembaharuan Kontrak Karyawan Tidak Tetap (PKWT)
Karyawan kontrak, atau sering juga disebut karyawan tidak tetap, umumnya terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk pekerjaan dengan keahlian tertentu, atau jangka waktu tertentu. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak tidak bersifat permanen, hal ini disebabkan karena sifat pekerjaan…
Ketentuan Waktu Kerja, Istirahat Kerja dan Cuti Kerja Karyawan Perusahaan
Ketentuan mengenai waktu kerja, istirahat kerja dan cuti kerja karyawan perusahaan telah ditentukan secara definitif dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berdasarkan undang-undang tersebut, waktu kerja karyawan di perusahaan tidak lebih dari 40 jam kerja dalam…
Karyawan Baru Yang Sudah 1 Bulan Berkerja Berhak Atas THR, dan Wajib Dibayarkan Seminggu Sebelum Hari Raya
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016), perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawn yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk karyawan tetap, tapi juga untuk karyawan tidak tetap. Sebelum berlakunya…
Perundingan Bipartit Dalam Perselisihan Pengusaha dan Pekerja
Untuk menyelesaikan perselisihan diantara pekerja dan pengusaha (Perselisihan Hubungan Industrial), sebelum menempuh penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun Pengadilan Hubungan Industrial, pertama-tama kedua belah pihak wajib menempuh penyelesaian secara damai melalui perundingan bipartit. Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja (atau serikat pekerja) dengan pengusaha untuk menyelesaikan Perselisihan…
Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menentukan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila : 0
Akibat Hukum Jika Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) Tidak Dicatatkan
Dalam praktek, perlu dilakukan klarifikasi salah kaprah antara “pendaftaran” dan “pencatatan” PKWT di instansi ketenagakerjaan terkait (Disnakertrans). Baik UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) maupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 (KEPMEN) menentukan bahwa PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi…
Pengesahan Peraturan Perusahaan
Agar berlaku efektif dan mengikat, sebuah Peraturan Perusahaan terlebih dahulu harus mendapatkan pengesahan. Pengesahan itu dilakukan oleh kepala instansi ketenagkerjaan kabupaten/kota untuk perusahaan yang berada di wilayah kabupaten/kota. Jika wilayah perusahaan itu meliputi lebih dari 1 kabupaten/kota, pengesahan itu dilakukan oleh…
Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
Sebelum meninggalkan meja HRD dalam suatu wawancara kerja, sebaiknya Anda memeriksa kembali perjanjian kerja yang disodorkan untuk mengetahui apakah Anda karyawan tetap atau karyawan kontrak. Jika perjanjian kerja Anda merupakan PKWT, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika PKWTT maka…
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya…