Untuk menjamin agar karyawan tidak mengajukan pengunduran diri dari perusahaan, banyak perusahaan yang menerapkan ketentuan mengenai penahanan ijazah karyawan. Di dalma UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penahanan ijazah karyawan tersebut. Namun hal ini bukan berarti penanhanan ijazah tersebut, secara hukum, tidak dapat dilakukan. Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaannya masih dapat dilakukan sepanjang karyawan perusahaan yang bersangkutan menyetujuinya. Biasanya dalam praktek persetujuan itu diberikan dalam perjanjian ikatan dinas.
Tag Archive for ijazah karyawan
Hak Perusahaan Menahan Ijazah Karyawannya Selama Ikatan Dinas
Mungkin Anda merupakan salah satu orang yang mengalami hal demikian, dimana ijazah Anda ditahan oleh Perusahaan tempat Anda bekerja dengan alasan Anda masih berada dalam ikatan dinas. Dalam kondisi seperti itu Anda tentu saja tidak dapat mengundurkan diri dari perusahaan.…