Jika masa ikatan dinas selesai, hal ini berarti karyawan telah melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian ikatan dinas. Dalam kondisi tersebut perusahaan juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian, yaitu mengembalikan ijazah karyawan. Pengembalian ijazah tersebut tidak terikat pada keadaan apakah karyawan masih bekerja di perusahaan atau mengundurkan diri setelahnya. Pengembalian ijazah tersebut hanya terikat pada kewajiban perusahaan yang harus mengembalikan ijazah karyawan setelah masa ikatan dinas selesai, meskipun karyawan masih bekerja di perusahaan.
Tag: ikatan dinas
Ketentuan Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan
Untuk menjamin agar karyawan tidak mengajukan pengunduran diri dari perusahaan, banyak perusahaan yang menerapkan ketentuan mengenai penahanan ijazah karyawan. Di dalma UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penahanan ijazah karyawan tersebut. Namun hal ini bukan berarti penanhanan ijazah tersebut, secara hukum, tidak dapat dilakukan. Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaannya masih dapat dilakukan sepanjang karyawan perusahaan yang bersangkutan menyetujuinya. Biasanya dalam praktek persetujuan itu diberikan dalam perjanjian ikatan dinas.
Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebelum Mengundurkan Diri (Resign) Dari Perusahaan
Kalau Anda adalah seorang karyawan perusahaan yang sedang mempertimbangkan keputusan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja (resign), maka ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan. Pertimbangan ini tentu saja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), yaitu antara lain: