Pengusaha yang menjalankan usaha pertambangan, baik mineral maupun batubara, umumnya memerlukan bidang tanah milik pihak lain sebagai bagian dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Di dalam WIUP tersebut pengusaha akan melakukan operasi produksi pertambangannya. Sebidang tanah milik seorang penduduk bisa saja berpotensi untuk ditambang, tapi kadang sang pemilik tanah tidak memiliki kemampuan dan sumber daya untuk menambangnya sendiri. Jika orang lain yang menambangnya, katakanlah pengusaha pertambangan, bagaimanakah hubungan hukum yang bisa dijalin diantara pengusaha tambang itu dengan pemilik tanah?
Tag Archive for iup
Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 hektar atau lebih dan memiliki unit pengolahan hasil perkebunan yang kapasitas olahnya sama atau melebihi kapasitas paling rendah sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, wajib memiliki Izin…
Syarat Dan Permohonan Usaha Perkebunan
Usaha budidaya tanaman perkebunan merupakan kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman. Untuk melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan diperlukan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), yaitu izin tertulis…