Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Izin Operasi diberikan oleh Menteri jika instalasinya mencakup lintas propinsi, atau Gubernur jika instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota. Untuk fasilitas instalasi yang hanya mencakup satu kabupaten atau Kota, maka…
Tag Archive for izin operasi
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri
Mengenai usaha penyediaan tenaga listrik, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Berdasarkan regulasi tersebut, ditentukan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik yang…