Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 hektar atau lebih dan memiliki unit pengolahan hasil perkebunan yang kapasitas olahnya sama atau melebihi kapasitas paling rendah sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, wajib memiliki Izin…