Sesuai Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, waktu kerja seorang Pekerja ditentukan maksimal 40 jam dalam seminggu. Jam kerja maksimal 40 jam seminggu tersebut terbagi dalam 5 atau 6 hari kerja.
Tag Archive for jam kerja
Waktu Kerja, Lembur dan Cuti Sesuai UU CIPTA KERJA
Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), waktu kerja maksimal seorang pekerja di perusahaan adalah 40 jam dalam seminggu. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 5 hari, maka jam kerja seharinya adalah 8 jam. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 6 hari, maka jam kerja dalam sehari adalah 7 jam.
Waktu Kerja Lebih Dari 8 Jam Harus Dihitung Lembur
Waktu Kerja Lebih Dari 8 Jam Harus Dihitung Lembur
Ketentuan Jam Kerja, Istirahat Mingguan dan Cuti Tahunan Karyawan Perusahaan
Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, selain wajib melaksanaan pekerjaan pada jam kerja, seorang karyawan perusahaan berhak mendapatkan waktu istirahat mingguan dan cuti tahunan. Jumlahnya, tergantung dari perusahaan menetapkan hari kerja dalam seminggu. Jika Perusahaan menetapkan hari kerja 5 hari dalam seminggu, maka jam kerjanya sehari maksimal 8 jam dan 2 hari istirahat mingguan dalam seminggu. Jika waktu kerja dalam seminggu 6 hari, maka jam kerjanya sehari maksimal 7 jam dengan istirahat mingguan 1 hari. Untuk cuti tahunan keduanya sama, karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari dalam setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
MENENTUKAN JAM KERJA KARYAWAN PERUSAHAAN
UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) menentukan bahwa waktu kerja karyawan di perusahaan ditentukan berdasarkan hari kerja dalam seminggu dan jam kerja dalam sehari dengan ketentuan, total jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal adalah 40 jam.
WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN CUTI KERJA KARYAWAN
Selain wajib melaksanakan pekerjaan pada jam kerja, karyawan juga berhak atas istirahat kerja dan cuti kerja. Dalam seminggu, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam. Karyawan juga berhak atas istirahat kerja, yaitu istirahat harian dan istirahat mingguan, serta cuti kerja…