Salah satu sebab karyawan dapat di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran berarti, ada garis batas yang diterjang. Di beberapa perusahaan yang hubungan ketenagakerjaannya cukup baik dan established, garis batas itu umumnya tertulis secara obyektif dan…