Transaksi jual beli barang, khususnya barang-barang bergerak, bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Namun untuk kepentingan pembuktian hukum, khususnya untuk membuktikan spesifikasi harga barang dan harganya, maka akan lebih baik kalau perjanjian itu dibuat secara tertulis – meskipun sederhana bentuknya. Anda…