Dalam transaksi jual beli tanah, seringkali kita mendengar dua istilah ini: PPJB dan AJB. PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli. Kedua istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki akibat hukum yang berbeda.