Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja), tujuan dilakukannya penanganan keselamatan kerja adalah untuk mengatur keselamtan kerja di tempat kerja. Pengaturan tersebut salah satunya adalah dengan menerapkan syarat-syarat keselamtan kerja dalam mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di…