Dalam sebuah hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku bagi karyawan kontrak, dalam beberapa hal memiliki perbedaan dengan karyawan tetap (karyawan PKWTT). Perbedaan tersebut antara lain dari segi jenis pekerjaannya, masa kontrak, uang ganti rugi/penalti, masa percobaan dan uang kompensasi.
Tag Archive for karyawan kontrak
Karyawan Kontrak (PKWT) Bisa Dapet Lebih Dari 1 Kali Uang Kompensasi, Begini Perhitungannya di UU Cipta Kerja
Sesuai UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi jika masa kontraknya berakhir. Uang kompensasi juga tetap diberikan atas perpanjangan kontraknya.
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Ketika Masa Kontrak Berakhir
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Ketika Masa Kontrak Berakhir
Masa Kontrak Karyawan PKWT Diperpanjang Bisa Dapet Minimal 2 Kali Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Diperpanjang Bisa Dapet Minimal 2 Kali Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Berakhir Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Berakhir Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi
Tanya Hukum: Berapa Besarnya Uang Kompensasi Karyawan Kontrak Yang Masa Kontraknya Habis?
Bang mau nanya ni kalau sdh habis kontrak kerja di perusahaan dan gk diperpanjang lagi atau kalau berhenti kerja apakah wajib dapat uang kompensasi dari perusahaan bg sesuai peraturan UU Ciptakan kerja info penjelasan nya bg
UU Cipta Kerja: Sekarang Karyawan Kontrak Yang Putusa Kontrak Dapat Uang Kompensasi
Salah satu perbedaan ketentuan antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja adalah mengenai uang kompensasi bagi karyawan kontrak (PKWT). Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan kontrak yang berakhir masa kontraknya tidak berhak mendapatkan kompensasi apapun. Dalam UU Cipta Kerja, berakhirnya PKWT mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada karyawannya.
Karyawan Kontrak Belum Tanda Tangan Perjanjian Kerja Mau Resign, Apakah Kena Ganti Rugi?
Sesuai UU Ketenagakerjaan, dalam hal PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian kerjanya harus dinyatakan sebagai PKWTT, yang berarti karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan tetap.
Baru Bekerja 1 Minggu Mengundurkan Diri (Resign), Apakah Boleh?
Tolong dijawab Kaka, saya baru bekerja 1 minggu apakah bisa resign? Saya sudah tidak nyaman bekerja. JAWAB
5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)
Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
Mengklasifikasi Karyawan Dalam Perusahaan Baru (Startup)
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
KLASIFIKASI KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN START UP
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
Karyawan Kontrak (PKWT) Tidak Tertulis Otomatis Menjadi Karyawan Tetap (PKWTT)
Sebuah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) untuk karyawan kontrak, harus dibuat secara tertulis. Kalau PKWT untuk karyawan kontrak ini tidak dibuat secara tertulis, maka otomatis, secara hukum, perjanjiannya akan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan karyawan yang bersangkutan secara hukum menjadi karyawan tetap (bukan karyawan kontrak).
KAPAN PERUSAHAAN WAJIB MEMBUAT SURAT PENGANGKATAN KARYAWAN?
Sebuah Surat Pengangkatan Karyawan, wajib dibuat oleh perusahaan kalau hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawannya bersifat tetap, atau berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja tersebut berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat secara lisan.
KARYAWAN KONTRAK WAJIB BAYAR GANTI RUGI KEPADA PERUSAHAAN KALAU RESIGN (MENGAKHIRI KONTRAK KERJA)
Karyan kontrak, atau karyawan tidak tetap yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), wajib untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan kalau karyawan tersebut mengakhiri perjanjian kerjanya secara sepihak sebelum jangka waktu kerjanya berakhir.
Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
Sebelum meninggalkan meja HRD dalam suatu wawancara kerja, sebaiknya Anda memeriksa kembali perjanjian kerja yang disodorkan untuk mengetahui apakah Anda karyawan tetap atau karyawan kontrak. Jika perjanjian kerja Anda merupakan PKWT, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika PKWTT maka…
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya…