Mutasi karyawan umumnya terjadi di lingkungan manajemen perusahaan, atau bersifat internal perusahaan. Namun jika pemindahan itu dilakukan antar perusahaan (antar PT/badan hukum), maka hal tersebut bukan merupakan mutasi melainkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tag Archive for karyawan
Pengunduran Diri Karyawan (Resign) Dalam UU Cipta Kerja
Sebelumnya mengenai pengunduran diri karyawan atas inisiatif sendiri (resign) diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) khususnya Pasal 162. Namun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tersebut telah dihapus. Dengan demikian maka Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tidak lagi dapat mengatur pengunduran diri karyawan.
Mau Mengundurkan Diri (Resign), Tapi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Pak kalo semisal kita keluar (kerja) secara baik, di tempat kerja juga berkelakuan baik, tapi ijazah ditahan sama perusahaan itu gimana pak?
Jika Masa Ikatan Dinas Selesai, Perusahaan Wajib Mengembalikan Ijazah Karyawan
Jika masa ikatan dinas selesai, hal ini berarti karyawan telah melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian ikatan dinas. Dalam kondisi tersebut perusahaan juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian, yaitu mengembalikan ijazah karyawan. Pengembalian ijazah tersebut tidak terikat pada keadaan apakah karyawan masih bekerja di perusahaan atau mengundurkan diri setelahnya. Pengembalian ijazah tersebut hanya terikat pada kewajiban perusahaan yang harus mengembalikan ijazah karyawan setelah masa ikatan dinas selesai, meskipun karyawan masih bekerja di perusahaan.
Dokumentasi Legal Ketengakerjaan Perusahaan (Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Surat Peringatan dll)
Aspek ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, baik perusahaan menengah, perusahaan besar, termasuk small business, punya ruang lingkup yang cukup luas. Oleh sebab itu maka biasanya di sebuah perusahaan terdapat satu departemen khusus, Human Resources Development (HRD), yang mengurusi hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
Setelah Mengajukan Surat Pengunduran Diri (Resign), Karyawan Masih Tetap Harus Bekerja Selama 30 Hari
Setelah mengajukan surat pengunduran diri (resign), maka seorang karyawan tidak otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja itu baru benar-benar efektif 30 hari setelah diajukannya surat pengunduran diri (one month notice).
Mengklasifikasi Karyawan Dalam Perusahaan Baru (Startup)
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
MERUBAH PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
Sebuah perubahan Peraturan Perusahaan, agar berlaku efektif secara hukum, harus dilakukan pengesahan di Disnakertrans. Selain dilakukan pengesahan, jika kondisi perubahan Peraturan Perusahaan tersebut lebih rendah dari Peraturan Perusahaan sebelumnya, maka harus disepakati juga oleh Karyawan.
SP: SURAT PERINGATAN KARYAWAN (DARI SP-1 LANGSUNG SP-3)
Sesuai UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Jika Karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelum dilakukannya PHK, terlebih dahulu Perusahaan harus memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) kepada Karyawan, baik SP-1, SP-2 maupun SP-3 secara berturut-turut. Dalam prakteknya, kadang pemberian SP tersebut tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dari SP-1 langsung ke SP-3. Apakah hal ini dapat dilakukan secara hukum?
STATUS DAN GAJI DIREKTUR (KARYAWAN ATAU BUKAN?)
Meski setiap bulan sama-sama menerima gaji, tapi status dan penggajian DIrektur dan Karyawan Perusahaan (Perseroan Terbatas) berbeda. Direktur diangkat oleh pemilik perusahaan (pemegang saham) melalui RUPS, dan begitu juga penggajiannya ditentukan oleh RUPS. Sementara status dan penggajian Karyawan ditentukan oleh Direktur berdasarkan Perjanjian Kerja.
KLASIFIKASI KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN START UP
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
Perubahan Upah Pekerja Selama Masa Pandemi Covid-19 (Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan)
Perusahaan yang melakukan pembatasan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja, dapat melakukan perubahan besarnya upah pekerja dan cara pembayarannya.
Melakukan PHK Terhadap Karyawan Yang Melakukan Penggelapan/Pencurian
Tindakan menggelapkan uang/barang milik perusahaan, dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dapat dikategorikan sebagai kesalahan berat.
Alasan-alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Larangannya
Sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK), diantara perusahaan dan karyawan, tentu saja tidak bisa dilakukan suka-suka. Sebuah PHK tidak bisa dilakukan, misalnya, karena pertimbangan subyektif atasan karyawan, atau bahkan pemilik perusahaan. Seorang manajer, tidak dapat melakukan PHK terhadap stafnya cuma karena…
KARYAWAN HARIAN LEPAS (KARYAWAN CASUAL)
Dalam menjalankan bisnisnya, loading kerja perusahaan kadang meningkat dari statistik biasanya – kejadian ini bisa tiba-tiba tapi bisa juga terencana. Load kerja sebuah hotel meningkat pada saat event perkawinan, atau ledakan pengunjung department store pada momen menjelang lebaran. Dalam kondisi…
KALAU SURAT PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN TIDA DIGUBRIS PERUSAHAAN
Ada kalanya, ketika seorang karyawan ingin mengundurkan diri dari perusahaan, tapi perusahaan tidak menanggapinya, atau tidak menggubrisnya – atau bahkan bersikap cuek. Mungkin karena pimpinan perusahaan merasa kesal, harus mencari dan melatih lagi karyawan baru. Dan lagi, untuk membuat seorang…
HUBUNGAN KERJA (PERUSAHAAN DAN KARYAWAN)
Mereferensi ke UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), hubungan kerja merupakan hubungan diantara pengusaha dan karyawan yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja. Jadi, syarat adanya hubungan kerja diantara pengusaha dan karyawan adalah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini merupakan pengikatan…
PUNYA 10 ORANG KARYAWAN, PERUSAHAAN WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN
Perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 10 orang karyawan, wajib untuk membuat peraturan perusahaan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, berupa hukuman denda sebesar…
UANG SERVIS ATAU SERVICE CHARGE PELAYANAN HOTEL WAJIB DIBERIKAN KEPADA KARYAWAN HOTEL
Manajemen hotel, sesuai peraturan Menteri, berhak untuk memberlakukan Uang Servis atau Service Charge kepada pelanggan hotel. Service Charge ini dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan hotel dan, setelah digunakan untuk mengganti resiko kehilangan atau kerusakan serta peningkatan SDM, harus dibagikan kepada karyawan…
KOMPONEN GAJI (UPAH) KARYAWAN
Pendapatan Karyawan yang diterima dari Perusahaan karena melakukan pekerjaan, secara umum terdiri dari pendapatan upah (upah pokok dan tunjangan) dan pendapatan non upah (THR, Bonus, dll). Pendapatan-pendapatan tersebut ada yang wajib dan ada pula yang tidak diwajibkan diberikan. 0