Apakah seorang yang direkrut oleh perusahaan dengan status pekerja mitra atau mitra kerja merupakan pekerja atau karyawan perusahaan, dan karenanya berhak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan? Hal ini tergantung dari apakah hubungan antara orang tersbeut dengan perusahaannya mempunyai unsur-unsur: perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah.
Tag Archive for karyawan
Waktu Kerja, Lembur dan Cuti Sesuai UU CIPTA KERJA
Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), waktu kerja maksimal seorang pekerja di perusahaan adalah 40 jam dalam seminggu. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 5 hari, maka jam kerja seharinya adalah 8 jam. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 6 hari, maka jam kerja dalam sehari adalah 7 jam.
Karyawan Harian Lepas (PHL) Kerja Lebih dari 21 Hari Sebulan, Menjadi Karyawan Tetap (UU Cipta Kerja)
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP pelaksana UU Cipta Kerja), karyawan harian lepas (PHL) yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Komponen Upah Karyawan
Komponen Upah Karyawan sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Tidak Mendapatkan Uang Pesangon
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Tidak Mendapatkan Uang Pesangon
Perpindahan Karyawan Antar Perusahaan Dalam Satu Grup Perusahaan Bukan Mutasi
Perpindahan Karyawan Antar Perusahaan Dalam Satu Grup Perusahaan Bukan Mutasi
Karyawan Meninggal Dunia Tidak Mendapatkan Pesangon
Karyawan Meninggal Dunia Tidak Mendapatkan Pesangon
Karyawan Sakit Tidak Boleh Di-PHK (UU Cipta Kerja)
Karyawan Sakit Tidak Boleh Di-PHK (UU Cipta Kerja)
Perusahaan Boleh Saja Menahan Ijazah Karyawannya, Tapi…
Peraturan perundang-undangan pada prinsipnya tidak melarang dilakukannya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaannya. Jadi, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan bisa saja dilakukan, sepanjang karyawan yang bersangkutan menyetujuinya. Tanpa adanya persetujuan karyawan, perusahaan tidak berwenang menahan ijazah karyawan dan wajib mengembalikannya kepada karyawan.
Gaji Karyawan Boleh Dipotong Hanya Untuk Komponen Ini
Pada prinsipnya, perusahaan dapat melakukan pemotongan terhadap gaji karyawan. Namun, pemotongan gaji tersebut ada batasannya, hanya berlaku pada komponen-komponen tertentu. Pemotongan gaji karyawan dapat dilakukan untuk membayar kewajiban karyawan terhadap perusahaannya, antara lain kawajiban membayar: denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah/barang, utang dan kelebihan pembayaran upah.
UU CIPTA KERJA: Terlambat Membayar Gaji Karyawan, Perusahaan Bisa Didenda Sampai 50%
Kalau perusahaan terlambat membayar gaji karyawan sesuai temponya, maka ada konsekwensi yang harus ditanggung perusahaan. Konsekwensinya, perusahaan wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran gaji, yang besarnya bisa sampai 50%. Bahkan, kalau telatnya sampai sebulan lebih, bisa dikenakan denda berupa bunga.
UU Cipta Kerja: Uang Pisah Harus Dibayar Ketika Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Ketika seorang karyawan perusahaan mengundurkan diri (resign), maka secara hukum karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun demikian karyawan masih berhak untuk mendapatkan UANG PISAH.
Mutasi Karyawan dan Bedanya Dengan PHK (Mutasi Ke Luar Perusahaan)
Mutasi karyawan umumnya terjadi di lingkungan manajemen perusahaan, atau bersifat internal perusahaan. Namun jika pemindahan itu dilakukan antar perusahaan (antar PT/badan hukum), maka hal tersebut bukan merupakan mutasi melainkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mutasi Karyawan Antar Perusahaan Harus PHK dan Bayar Uang Pesangon?
Mutasi karyawan umumnya terjadi di lingkungan manajemen perusahaan, atau bersifat internal perusahaan. Namun jika pemindahan itu dilakukan antar perusahaan (antar PT/badan hukum), maka hal tersebut bukan merupakan mutasi melainkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengunduran Diri Karyawan (Resign) Dalam UU Cipta Kerja
Sebelumnya mengenai pengunduran diri karyawan atas inisiatif sendiri (resign) diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) khususnya Pasal 162. Namun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tersebut telah dihapus. Dengan demikian maka Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tidak lagi dapat mengatur pengunduran diri karyawan.
Mau Mengundurkan Diri (Resign), Tapi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Pak kalo semisal kita keluar (kerja) secara baik, di tempat kerja juga berkelakuan baik, tapi ijazah ditahan sama perusahaan itu gimana pak?
Jika Masa Ikatan Dinas Selesai, Perusahaan Wajib Mengembalikan Ijazah Karyawan
Jika masa ikatan dinas selesai, hal ini berarti karyawan telah melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian ikatan dinas. Dalam kondisi tersebut perusahaan juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian, yaitu mengembalikan ijazah karyawan. Pengembalian ijazah tersebut tidak terikat pada keadaan apakah karyawan masih bekerja di perusahaan atau mengundurkan diri setelahnya. Pengembalian ijazah tersebut hanya terikat pada kewajiban perusahaan yang harus mengembalikan ijazah karyawan setelah masa ikatan dinas selesai, meskipun karyawan masih bekerja di perusahaan.
Dokumentasi Legal Ketengakerjaan Perusahaan (Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Surat Peringatan dll)
Aspek ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, baik perusahaan menengah, perusahaan besar, termasuk small business, punya ruang lingkup yang cukup luas. Oleh sebab itu maka biasanya di sebuah perusahaan terdapat satu departemen khusus, Human Resources Development (HRD), yang mengurusi hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.