Kecakapan para pihak dalam membuat kontrak merupakan salah satu syarat dalam membuat kontrak yang sah. Cakap berarti cakap secara hukum, yaitu para pihak dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum (kontrak), dan karenanya mampu untuk mempertanggungjawabkan segala akibat hukumnya.
Tag: kata sepakat
Syarat Membuat Kontrak Yang Sah: Kata Sepakat
Kata sepakat atau kesepakatan merupakan syarat sahnya sebuah kontrak dan yang menjadikan kontrak itu memiliki kekuatan hukum secara mengikat. Kata sepakat merupakan pertemuan kehendak dari para pihak diantara kepentingan-kepentingan hukum yang berbeda (a meeting of the minds). Apa yang dikehendaki oleh satu pihak juga dikehendaki oleh pihak lain (para pihak menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik).
Syarat Membuat Kontrak Yang Sah dan Mengikat Secara Hukum
Tidak sahnya sebuah kontrak atau perjanjian bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya kontrak. Pentingnya syarat sahnya kontrak ini karena syarat-syarat tersebut merupakan alat ukur untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah kontrak, yang otomatis juga mempengaruhi status kontrak tersebut sebagai alat bukti hukum.
Pengertian dan Syarat-syarat Sah Perjanjian
PERJANJIAN adalah suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu…