Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) No. HK.01.07/MENKES/239/2020, pada tanggal 7 April 2020, DKI Jakarta resmi berstatus wilayah yang dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status itu diberikan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).