Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, di dunia kerja masih banyak pekerja yang bingung, mana yang harus digunakan untuk mengatur hubungan kerja di perusahaan: UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja?
Tag Archive for ketenagakerjaan
Pencairan Manfaat JHT Tidak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun
Setelah menyerap aspirasi dari banyak kalangan, pada tanggal 26 April 2022 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2022, yang mengembalikan aturan lama dimana klaim Manfaat JHT tidak perlu harus menunggu sampai usia 56 tahun.
Cara Menghitung Uang Tunai Manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Manfaat JKP yang diberikan kepada Pekerja dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Bolehkah Perusahaan Merubah Waktu Pembayaran THR Secara Sepihak?
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan umumnya dilakukan menjelang hari raya agama masing-masing karyawan. Tapi bisa saja perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mengaturnya secara berbeda. Misalnya, di peraturan perusahaan ditentukan bahwa pembayaran THR semua karyawan diberikan secara bersamaan, menjelang hari raya agama tertentu, misalnya menjelang idul fitri. Jadi, pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perusahaan.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama atau PKB adalah perjanjian antara Serikat Pekerja atau beberapa Serikat Pekerja (yang tercatat di instansi ketenagakerjaan) dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha. Sebuah PKB di dalamnya memuat tentang syarat-syarat kerja dan hak dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan).
UU CIPTA KERJA: Terlambat Membayar Gaji Karyawan, Perusahaan Bisa Didenda Sampai 50%
Kalau perusahaan terlambat membayar gaji karyawan sesuai temponya, maka ada konsekwensi yang harus ditanggung perusahaan. Konsekwensinya, perusahaan wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran gaji, yang besarnya bisa sampai 50%. Bahkan, kalau telatnya sampai sebulan lebih, bisa dikenakan denda berupa bunga.
Mau Mengundurkan Diri (Resign), Tapi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Pak kalo semisal kita keluar (kerja) secara baik, di tempat kerja juga berkelakuan baik, tapi ijazah ditahan sama perusahaan itu gimana pak?
Setelah Mengajukan Surat Pengunduran Diri (Resign), Karyawan Masih Tetap Harus Bekerja Selama 30 Hari
Setelah mengajukan surat pengunduran diri (resign), maka seorang karyawan tidak otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja itu baru benar-benar efektif 30 hari setelah diajukannya surat pengunduran diri (one month notice).
Waktu Kerja, Lembur, Istirahat Kerja dan Cuti Karyawan dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Mengenai waktu kerja, termasuk istirahat kerja, cuti tahunan dan cuti besar karyawan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), ketentuannya mengalami beberapa perubahan di UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) atau Omnibus Law.
Cara Menyelesaikan Perselisihan Antara Perusahaan dan Karyawan Sebelum Ke Pengadilan
Untuk dapat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial karena adanya perselisihan diantara perusahaan dan karyawan, maka para pihak harus melakukan mediasi terlebih dahulu di Disnakertrans. Dan sebelum perselisihan itu dicatatkan di DIsnakertrans untuk proses mediasi, perusahaan dan karyawan wajib…
Ketentuan Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan
Untuk menjamin agar karyawan tidak mengajukan pengunduran diri dari perusahaan, banyak perusahaan yang menerapkan ketentuan mengenai penahanan ijazah karyawan. Di dalma UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penahanan ijazah karyawan tersebut. Namun hal ini bukan berarti penanhanan ijazah tersebut, secara hukum, tidak dapat dilakukan. Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaannya masih dapat dilakukan sepanjang karyawan perusahaan yang bersangkutan menyetujuinya. Biasanya dalam praktek persetujuan itu diberikan dalam perjanjian ikatan dinas.
Ketentuan Jam Kerja, Istirahat Mingguan dan Cuti Tahunan Karyawan Perusahaan
Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, selain wajib melaksanaan pekerjaan pada jam kerja, seorang karyawan perusahaan berhak mendapatkan waktu istirahat mingguan dan cuti tahunan. Jumlahnya, tergantung dari perusahaan menetapkan hari kerja dalam seminggu. Jika Perusahaan menetapkan hari kerja 5 hari dalam seminggu, maka jam kerjanya sehari maksimal 8 jam dan 2 hari istirahat mingguan dalam seminggu. Jika waktu kerja dalam seminggu 6 hari, maka jam kerjanya sehari maksimal 7 jam dengan istirahat mingguan 1 hari. Untuk cuti tahunan keduanya sama, karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari dalam setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebelum Mengundurkan Diri (Resign) Dari Perusahaan
Kalau Anda adalah seorang karyawan perusahaan yang sedang mempertimbangkan keputusan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja (resign), maka ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan. Pertimbangan ini tentu saja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), yaitu antara lain:
MENENTUKAN JAM KERJA KARYAWAN PERUSAHAAN
UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) menentukan bahwa waktu kerja karyawan di perusahaan ditentukan berdasarkan hari kerja dalam seminggu dan jam kerja dalam sehari dengan ketentuan, total jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal adalah 40 jam.
MEMBUAT SURAT PERINGATAN (SP) KARYAWAN PERUSAHAAN
Salah satu sebab karyawan dapat di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran berarti, ada garis batas yang diterjang. Di beberapa perusahaan yang hubungan ketenagakerjaannya cukup baik dan established, garis batas itu umumnya tertulis secara obyektif dan…
WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN CUTI KERJA KARYAWAN
Selain wajib melaksanakan pekerjaan pada jam kerja, karyawan juga berhak atas istirahat kerja dan cuti kerja. Dalam seminggu, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam. Karyawan juga berhak atas istirahat kerja, yaitu istirahat harian dan istirahat mingguan, serta cuti kerja…
PUNYA 10 ORANG KARYAWAN, PERUSAHAAN WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN
Perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 10 orang karyawan, wajib untuk membuat peraturan perusahaan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, berupa hukuman denda sebesar…
UANG SERVIS ATAU SERVICE CHARGE PELAYANAN HOTEL WAJIB DIBERIKAN KEPADA KARYAWAN HOTEL
Manajemen hotel, sesuai peraturan Menteri, berhak untuk memberlakukan Uang Servis atau Service Charge kepada pelanggan hotel. Service Charge ini dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan hotel dan, setelah digunakan untuk mengganti resiko kehilangan atau kerusakan serta peningkatan SDM, harus dibagikan kepada karyawan…