Setelah menyerap aspirasi dari banyak kalangan, pada tanggal 26 April 2022 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2022, yang mengembalikan aturan lama dimana klaim Manfaat JHT tidak perlu harus menunggu sampai usia 56 tahun.
Setelah menyerap aspirasi dari banyak kalangan, pada tanggal 26 April 2022 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2022, yang mengembalikan aturan lama dimana klaim Manfaat JHT tidak perlu harus menunggu sampai usia 56 tahun.