Perbedaan utama antara CV dan PT adalah pada status badan hukumnya. Secara hukum, PT adalah sebuah badan hukum, sedangkan CV bukan merupakan badan hukum. Sebagai badan hukum, PT dipandang sebagai entitas mandiri yang berdiri sendiri, terlepas dari para pemiliknya. Hal ini berbeda dengan CV, dimana dalam CV tidak ada pembatasan tegas antara CV sebagai entitas usaha dengan para pemiliknya.
Tag Archive for komanditer
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV) adalah Persekutuan Firma (perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma). Persekutuan Firma sendiri adalah Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus. Kekhususan itu dimana pendiriannya ditujukan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma (sekutu) bersifat tanggung renteng.
Perusahaan Firma
Dalam Firma, tanggung jawab para sekutu tidak terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi sekutu Firma. Kalau kekayaan Firma tidak mencukupi untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang tersebut akan dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutunya
Mendirikan Perusahaan: Dari Perusahaan Perseorangan Sampai PT
Berbeda halnya dengan PT, tanggung jawab sebuah PT bersifat terbatas, artinya tanggung jawab para pemilik perusahaan PT (pemegang saham) terbatas hanya pada modal dan saham yang dimasukannya ke dalam perusahaan, dan tidak sampai menyentuh kekayaan pribadi para pemilik perusahaan. Jika utang PT tidak dapat dilunasi dari kekayaan perusahaan yang tersedia, maka kekayaan pribadi para pemilik perusahaan (pemegang saham) tidak dapat ditarik sebagai jaminan untuk melunasi utang PT
USAHA BERSAMA PERSEKUTUAN PERDATA, SOLUSI UNTUK BISNIS UMKM
Mendirikan USAHA BERSAMA dalam bentuk Persekutuan Perdata merupakan salah satu solusi untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bentuk usaha ini merupakan alternatif bagi Anda yang ingin menjalankan usaha dengan rekan bisnis Anda, tapi belum siap untuk mendirikan perusahaan formal…
Mendirikan Perusahaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Kalau Anda adalah pebisnis pemula, atau sekedar ingin memulai usaha kecil-kecilan, Anda bisa memulainya dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM – meskipun tidak ada salahnya juga kalau Anda langsung terjun ke usaha besar, kalau memang Anda sudah siap. Sektor…
Perusahaan CV (Komanditer)
Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma dalam bentuk yang lebih khusus – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer selain sekutu aktif juga terdapat sekutu pasif yang…
Firma
FIRMA merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Sebuah Firma didirikan dengan menggunakan nama bersama –…
Bentuk-bentuk Perusahaan
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, Pasal 1 huruf b mendefiniskan perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara…
Ingin Memulai Usaha? Begini Bentuk-bentuk Badan Usaha Yang Dapat Anda Pilih
LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang…