Sewaktu diterima bekerja di perusahaan dan ketika akan menandatangani perjanjian/kontrak kerja, biasanya calon karyawan menandatangani kontrak tersebut tanpa membaca dan memahaminya terlebih dahulu. Padahal, membaca dan memahami kontrak kerja yang akan ditandatanganinya cukup penting mengingat penandatangan tersebut merupakan titik awal pembentukan hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.