Baik judul, nomor maupun bagian pembuka pada prinsipnya bukan merupakan syarat sahnya perjanjian. Ketiadaan judul, nomor dan pembuka perjanjian (kontrak) ini tidak membuat perjanjiannya menjadi tidak sah
Tag Archive for kontrak
Pembelaan Diri Pihak Yang Dituduh Wanprestasi Kontrak
Seorang debitur (orang yang memiliki kewajiban kontrak) yang dituntut karena tuduhan wanprestasi kontrak mempunyai hak untuk melakukan pembelaan diri. Dalam pembelaan diri tersebut, debitur harus mengemukakan alasan-alasannya mengapa ia tidak bersalah dan karenanya tidak dapat dianggap telah melakukan wanprestasi – sehingga tidak wajib menjalani hukuman membayar ganti rugi. Beberapa alasan yang dapat dikemukankan oleh debitur antara lain: karena force majeure (keadaan memaksa), kreditur juga telah melakukan kelalaian, dan kreditur telah melepaskan haknya.
Wanprestasi Kontrak (Ingkar Janji Perjanjian)
Wanprestasi kontrak adalah kebalikan dari prestasi kontrak. Kalau prestasi kontrak adalah melaksanakan sebuah kontrak sesuai komitmen, maka wanprestasi kontrak adalah tidak melaksanakan isi kontrak, dan tidak terlaksananya prestasi itu disebabkan karena kesalahan debitur (orang yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi kontrak).
Syarat-syarat Berakhirnya Sebuah Kontrak (Perjanjian)
Dalam kontrak yang sederhana, berakhirnya kontrak bisa terjadi karena telah dilaksanakannya seluruh hak dan kewajiban kontrak. Penjual telah menyerahkan barangnya dan pembeli telah membayar harganya. Namun semakin kompleks suatu bisnis ditransaksikan, maka semakin kompleks pula cara-cara menyelesaikan sebuah kontrak.
Cara Mengubah Isi Kontrak Tertulis Dengan Adendum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Adendum adalah jilid tambahan (pada buku), lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam akta. Dalam Black’s Law Dictionary, Addendum diartikan sebagai a thing that is added or to be added; a list or section consisting of added material.
Cara Menafsirkan Isi Kontrak Tertulis
Banyak orang berpikir bahwa perbedaan titik dan koma dalam kontrak bisa menimbulkan pengertian yang jauh menyimpang. Sikap berhati-hati dalam membuat dan melaksanakan kontrak adalah baik, tapi terlalu berhati-hati juga dapat memperpanjang waktu pembuatan kontrak dan melambatnya eksekusi bisnis. Namun sungguhpun setiap orang berhati-hati dalam membuat dan melaksanakan kontrak, perbedaan menafsirkan kata-kata dalam kontrak kadang tak terhindarkan.
Klausul “Kesepakatan Para Pihak” Dalam Kontrak Tertulis
Demikian halnya dalam kontrak, sebuah body contract sebaiknya diawali dengan kesepakatan utama sebagai ijab-kabul (penawaran dan penerimaan). Berbagai hak dan kewajibannya sendiri, dapat disebutkan kemudian satu persatu, dalam pasal-pasal berikutnya. Penjual sepakat untuk menjual barang, sementara pembeli sepakat untuk membayar harganya. Pelaksana kerja sepakat untuk melaksanakan pekerjaan jasa, sementara pemberi kerja sepakat untuk membayar biaya jasanya.
Membuat Klausul “Definisi Istilah” Dalam Kontrak
Dalam sebuah kontrak, misalnya kontrak pekerjaan jasa, istilah biaya jasa kadang memiliki pengertian yang luas dan bisa bersayap: terbatas biaya jasa profesionalnya saja, atau termasuk ongkos-ongkos dan biaya lain? Misalnya dalam kontrak pekerjaan jasa pembuatan website. Istilah biaya jasa bisa berarti biaya jasa profesional pembuatan website-nya saja, atau sudah termasuk biaya nama domain dan lisensi software.
Latar Belakang Kontrak (Premise/Recital)
Sebelum memasuki adegan laga, sebuah film action perlu adegan pembuka untuk meyakinkan penonton: tokoh utama film itu memiliki alasan yang tepat untuk menghajar musuh-musuhnya yang berlindung di belakang penguasa setempat. Seperti film laga, sebuah kontrak juga memerlukan kata-kata. Kata pembuka ini untuk menemukan alasan harus disepakatinya seluruh hak dan kewajiban dalam kontrak.
Menuliskan Identitas Para Pihak Di dalam Kontrak (Perjanjian)
Salah satu bagian di dalam kontrak (perjanjian) tertulis, yang biasanya diletakan di halaman pertama kontrak sebagai pembuka adalah komparisi, yaitu bagian yang menjelaskan tentang para pihak pelaksana kontrak. Para pihak ini yang nantinya akan menandatangani kontrak dan karenanya wajib melaksanakan serta mengemban segala hak dan kewajiban dalam kontrak. Mereka adalah subyek hukum kontrak, yang sering juga disebut Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak atau Perjanjian
Penyebutan tempat dan waktu dibuatnya kontrak atau perjanjian, bukan merupakan syarat sahnya kontrak. Ketiadaan penyebutan tempat dan waktu kontrak ini tidak membuat sebuah kontrak menjadi tidak sah. Tapi karena fungsinya untuk mengatur hubungan hukum sekaligus sebagai alat bukti, penyebutan tempat dan waktu dibuatnya kontrak akan memberikan kepastian hukum.
Dokumen Pendukung Yang Perlu Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak Bisnis
Sebuah dokumen umumnya kontrak tidak berdiri sendiri, ia selalu berkaitan – dan bisa dikaitkan – dengan dokumen lainnya. Dalam kontrak pekerjaan jasa forografer yang sederhana, minimal melibatkan dokumen identitas sang fotografer dan pemberi kerja: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua dokumen itu merupakan dokumen pendukung yang membuktikan kebenaran identitas dan aspek perpajakan para pihak di dalam kontrak.
Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding), Ikatan Awal Kerja Sama Sebelum Membuat Kontrak Bisnis
Memorandum of Understanding (MoU), atau dikenal juga dengan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan, sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukum, khususnya hukum kontrak, namun dalam praktek sering digunakan dalam kegiatan komersil. Dalam praktek juga sering pelaku usaha menyamakan antara MoU dengan kontrak, atau menggunakan kedua istilah itu secara terbalik.
Notulensi Rapat (Minutes of Meeting) Juga Bisa Jadi Alat Bukti Hukum
Notula adalah catatan singkat mengenai jalannya persidangan (rapat) serta hal yang dibicarakan dan diputuskan (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dalam praktek, notula sering juga disebut notulensi rapat, atau minutes of meeting (MOM). Notula rapat merupakan catatan-catatan dalam rapat yang menggambarkan materi isi rapat.
Tips Menyusun Draf Kontrak
Setelah menutup negosiasi dengan kesepakatan, pekerjaan rumah berikutnya adalah menyusun draf kontrak. Dalam perjanjian kerja sama kontrak, pihak yang menyusun draf kontrak umumnya memiliki posisi yang lebih unggul. Dengan adanya kesempatan menyusun draf kesepakatan tersebut, pihak penyusun memiliki keuntungan karena dapat memasukan hampir semua klausul yang dapat melindungi kepentigannya. Meskipun hal itu berpotensi mendapatkan penolakan dari lawan kontrak dalam proses final review, namun setidaknya pihak penyusun draf kontrak telah berada selangkah lebih maju di depan garis start karena memiliki kesempatan untuk menentukan arah konsep kesepakatan.
Tips Membuat Kesepakatan Kontrak Bisnis
Kesepakatan adalah syarat sahnya perjanjian (kontrak), dan ini merupakan tahap akhir dari proses negosiasi kontrak. Anda perlu membuat kesepakatan dan mempertemukan penawaran dan penerimaan dengan mitra bisnis Anda jika ingin bergeser ke meja penandatanganan kontrak. Jika Anda yang menawarkan, maka pastikan lawan Anda menerimanya, demikian sebaliknya. Dalam prakteknya memang tak semudah itu, tapi jika Anda menguasai seluruh informasi dan bersikap open dan fair, maka Anda akan nampak bersungguh-sungguh untuk menjalin sebuah kerja sama bisnis.
Tips Hukum: Negosiasi Kontrak Bisnis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan antara satu pihak dan pihak lain. Tujuannya adalah kesepakatan. Kesepakatan juga merupakan salah satu syarat sahnya kontrak sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi, untuk membuat kontrak yang sah, Anda harus mencapai kesepakatan, dan untuk mencapai kesepakatan Anda perlu melakukan negosiasi.
Pentingnya Surat Penawaran Dalam Membuat Kontrak (Perjanjian) Bisnis
Di lingkungan bisnis, surat penawaran merupakan jalan pembuka bagi sebuah kerja sama bisnis (baik barang maupun jasa). Pentingnya mengirimkan surat penawaran bukan hanya untuk perusahaan besar, tapi juga UMKM. Sebagian kerja sama bisnis dilakukan dengan kontrak (perjanjian), maka surat penawaran adalah jalan pembuka bagi tercapainya kesepakatan kontrak, karena kesepakatan merupakan salah satu syarat sahnya kontrak.
Membuat Kontrak Dalam Bahasa Asing
Dalam praktek sering kita jumpai kontrak yang dibuat dalam bahasa asing, yang maksudnya agar bisa dipahami oleh pihak asing sebagai salah satu pihaknya. Tapi di sisi lain, kontrak tersebut tunduk pada ketentuan hukum di Indonesia. Dalam menggunakan bahasa asing dalam kontrak tersebut, baik bahasa asal negara lawan kontrak maupun bahasa Inggris, banyak yang masih meragukan, apakah kontrak berbahasa asing itu sah dan dapat diterima secara hukum?
Subyek Hukum PT (Perseroan Terbatas) Sebagai Pihak Dalam Kontrak (Legal Standing)
Dalam KUHPerdata, khusus Pasal 1313 KUHPerdata ditegaskan, bahwa perjanjian merupakan perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan orang bukan hanya orang perorangan sebagai mahluk biologis, tapi juga suatu badan, misalnya badan hukum Perseroan Terbatas (PT).