Dalam KUHPerdata, khusus Pasal 1313 KUHPerdata ditegaskan, bahwa perjanjian merupakan perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan orang bukan hanya orang perorangan sebagai mahluk biologis, tapi juga suatu badan, misalnya badan hukum Perseroan Terbatas (PT).