Karyawan dapat memperkarakan hak upah kerja lembur yang tidak dibayar perusahaan secara pidana. Sesuai Pasal 187 di UU Cipta Kerja, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan, atau denda uang minimal Rp. 10.000.000 dan maksimal Rp. 100.000.000. Untuk memperkarakannya karyawan dapat mengajukan laporan ke Pengawas Ketenagakerjaan di Disnakertrans.