Sesuai Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, waktu kerja seorang Pekerja ditentukan maksimal 40 jam dalam seminggu. Jam kerja maksimal 40 jam seminggu tersebut terbagi dalam 5 atau 6 hari kerja.
Tag Archive for lembur
Waktu Kerja, Lembur dan Cuti Sesuai UU CIPTA KERJA
Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), waktu kerja maksimal seorang pekerja di perusahaan adalah 40 jam dalam seminggu. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 5 hari, maka jam kerja seharinya adalah 8 jam. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 6 hari, maka jam kerja dalam sehari adalah 7 jam.
CUTI BERSAMA LEBARAN: Boleh Potong Cuti Tahunan Tapi Nggak Boleh Potong Gaji
Hal ini berarti dengan diambilnya hak cuti bersama tersebut oleh Pekerja, maka cuti bersama tersebut akan memotong hak cuti tahunan Pekerja yang diberikan selama 12 hari dalam setahun. Meskipun dapat dilakukan pemotongan terhadap cuti tahunan, tapi alasan cuti bersama tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk memotong gaji/upah Pekerja.
Karyawan Masuk Kerja di Hari Cuti Bersama Lebaran: Nggak dapet upah lembur!
Karyawan perusahaan yang mengambil cuti bersama pada saat menjelang dan paska hari raya keagamaan, hak cuti bersama yang diambilnya akan memotong hak cuti tahunan karyawan yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Waktu Kerja Lebih Dari 8 Jam Harus Dihitung Lembur
Waktu Kerja Lebih Dari 8 Jam Harus Dihitung Lembur
Waktu Kerja, Lembur, Istirahat Kerja dan Cuti Karyawan dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Mengenai waktu kerja, termasuk istirahat kerja, cuti tahunan dan cuti besar karyawan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), ketentuannya mengalami beberapa perubahan di UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) atau Omnibus Law.
WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN CUTI KERJA KARYAWAN
Selain wajib melaksanakan pekerjaan pada jam kerja, karyawan juga berhak atas istirahat kerja dan cuti kerja. Dalam seminggu, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam. Karyawan juga berhak atas istirahat kerja, yaitu istirahat harian dan istirahat mingguan, serta cuti kerja…