Meskipun peraturan undang-undang telah menentukan bahwa status Pekerja (karyawan) terdiri dari Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT (Karaywan Kontrak) dan Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentuatau PKWTT (Karyawan Tetap), tapi dalam prakteknya masih terdapat istilah-istilah lain yang seringkali ambigu. Salah satunya adalah Pekerja Magang.