Seorang karyawan yang di-PHK karena melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).