Bagaimana jika perusahaan yang menghendaki pemutusan hubungan kerja (putus kontrak), tapi justru meminta karyawannya yang mengundurkan diri (resign)?
Tag: mengundurkan diri
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Tidak Mendapatkan Uang Pesangon
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Tidak Mendapatkan Uang Pesangon
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Dalam praktek ketenagakerjaan di perusahaan, sering terjadi keadaan dimana perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign ketimbang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung. Dalam praktek, hal ini biasanya dilakukan perusahaan agar nilai kompensasi (Uang Pesangon) yang harus dibayar perusahaan kepada karyawannya lebih kecil ketimbang melakukan PHK langsung.
UU Cipta Kerja: Uang Pisah Harus Dibayar Ketika Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Ketika seorang karyawan perusahaan mengundurkan diri (resign), maka secara hukum karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun demikian karyawan masih berhak untuk mendapatkan UANG PISAH.
Mau Mengundurkan Diri (Resign), Tapi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Pak kalo semisal kita keluar (kerja) secara baik, di tempat kerja juga berkelakuan baik, tapi ijazah ditahan sama perusahaan itu gimana pak?
Beberapa Urusan Hukum Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Sebelum karyawan melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja (resign), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan tersebut menyangkut cara dan konsekwensi hukumnya. Pertama, status hubungan kerjanya, apakah sebagai karyawan tetap (berdasarkan PKWTT) atau sebagai karyawan kontrak (berdasarkan PKWT). Kedua, bentuk hubungan kerja tersebut baik cara maupun konsekwensi hukumnya bisa saja berdeda.
Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebelum Mengundurkan Diri (Resign) Dari Perusahaan
Kalau Anda adalah seorang karyawan perusahaan yang sedang mempertimbangkan keputusan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja (resign), maka ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan. Pertimbangan ini tentu saja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), yaitu antara lain:
KEWAJIBAN MEMBAYAR GANTI RUGI KARYAWAN KONTRAK YANG MENGUNDURKAN DIRI (RESIGN)
Kalau Anda adalah seorang karyawan kontrak, yaitu karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu), maka pertimbangkan kembali jika Anda ingin mengundurkan diri (resign) sebelum jangka waktu perjanjian Anda dengan perusahaan berakhir. Pengunduran diri secara sepihak itu…