Dalam praktek sehari-hari kita sering mencampuradukan antara paten dan merek, misalnya dengan mengatakan: mematenkan merek. Ini sebenarnya miskonsepsi. Merek dan paten, keduanya adalah hak kekayaan intelektual (HKI) yang berdiri sendiri, punya konsepnya masing-masing dan diatur berdasarkan undang-undangnya sendiri, jadi secara hukum tidak dapat dicampur aduk.
Tag Archive for merek
Lisensi Merek Dagang (UMKM)
Selain memberikan hak untuk menggunakan sendiri Merek Dagang suatu produk, pendaftaran Merek juga memberikan hak kepada pemegang Mereknya untuk dapat melisensikan Merek tersebut kepada pihak lain. Lisensi Merek berarti memberikan izin kepada pihak lain untuk dapat menggunakan Merek seseorang, yang dalam prakteknya dibarengi dengan pembayaran royalti. Selain harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis, sebuah Lisensi Merek juga harus dicatat di Direktorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI): “Mendaftarkan Merek”, Bukan “Mematenkan Merek”
Dalam prakteknya, khususnya praktek bisnis, sering terjadi kesimpangsiuran dalam menggunakan istilah hukum, dan karenanya bisa berujung pada kesalahan konsepsi. Dan kesalahan konsepsi ini, pada kasus tertentu, bisa berakibat pada kesalahan melaksanakan hak dan kewajiban hukum.